Polisi Terbitkan SPDP Kasus Dugaan Penggelapan Harrow Tracktor yang Melibatkan Mantan Anggota DPRD
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang. SPDP dengan Nomor : B/113/X/2019/Reskrim itu terkait dugaan penggelapan harrow tracktor milik Kadarsyah STBR, warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kadarsyah STBR, selaku Pelapor mengatakan, laporan yang merugikan dirinya itu telah disampaikannya kepada Reskrim Polres Tulangbawang beberapa bulan lalu.
“Ini surat laporannya nomor : LP/177/VI/2019/Reskrim, 15 Oktober 2019, dan ini saya mendapatkan surat tembusan SPDP Satreskrim Polres Tulangbawang kepada Kajari Tulangbawang," kata Kadarsyah di kediamannya, Minggu (20/10/2019).
Kadarsyah STBR membacakan surat tembusan SPDP itu. Isinya, penyidikan dilakukan sejak tanggal 15 Oktober 2019 atas dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga atau pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 367 KUHP atau Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
“Terdapat dua orang yang terduga pelaku yang tercantum dalam SPDP Polres Tulangbawang ini yaitu, Rodi Hartono (40) dan Budiyanto (35). Yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tubaba," sambung Kadarsyah.
Ia meyakini, bukti-bukti terkait kepemilikannya terhadap Harrow Tracktor tersebut sudah lengkap dan semua bukti itu telah diserahkan kepada penyidik.
“Yang terakhir sudah saya serahkan juga Surat Pernyataan pak Andy Chandra Gunawan pemilik awal Harrow Tracktor yang diberikan kepada saya, sebagai pengganti uang pinjaman Pak Andy pada 5 Oktober 2014 dan bukti-bukti lain juga sudah dipegang oleh Penyidik di Reskrim Polres Tulangbawang," tutur Kadarsyah.
Untuk tembusan SPDP ini, imbuhnya disampaikan kepada Kapolda Lampung, Dir Reskrimum Polda Lampung, Ketua Pengadilan Negeri Menggala, pelapor dan terlapor ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra.
Dihubungi terpisah, AKP Sandy Galih Putra Kasat Reskrim Polres Tulangbawang membenarkan pihaknya sedang menyidik perkara yang melibatkan mantan Anggota DPRD Kabupaten Tubaba (Budiyanto) itu. Hanya saja, ia belum bisa berkomentar banyak. Kasat Reskrim ini berjanji untuk memberikan keterangan di kantornya pada Senin (21/10/2019).
“Iya, untuk persoalan itu, besok (Senin) saja ngobrol di kantor," singkatnya. (Irawan/Lucky).
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








