• Senin, 23 Desember 2024

Pengedar Sabu di Way Kanan Diciduk Polisi, Ternyata Punya Pistol Rakitan

Minggu, 20 Oktober 2019 - 15.22 WIB
402

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Ada tiga tersangka penyalahguna narkoba dan pengedar yang diamankan, yaitu IH (21) dan DA (17) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Dan RO (22) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung.

Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal (18/10/2019), Satnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Buay Bahuga.

“Petugas yang memperoleh informasi lalu melakukan penyelidikan, hasilnya pada hari sabtu tanggal 19 Oktober 2019 sekitar pukul 00:30 WIB diamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial IH dan DA di depan SDN 2 Punjul Agung Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan,” kata AKP I Made Indra mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, Minggu (20/10/2019).

Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok LA BOLD warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, dan satu batang kaca pirek.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku IH, bahwa sabu tersebut akan dijual kepada seseorang di depan SDN 2 Punjul Agung. Sementara pengakuan IH jenis sabu didapat dengan membeli secara patungan bersama RO sebesar Rp1,2 juta di daerah OKU Timur.

“Selanjutnya dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan RO di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas dia.

Disertai dengan penggeledahan, dan juga ditemukan narkotika diduga jenis sabu di dalam lemari kamar milik RO. Berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 bungkus potongan plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 batang kaca pirek, 1 gulungan kertas timah rokok, 1 batang cattoon bud dan 1 batang pipet plastik. Ditemukan juga 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 5 butir peluru aktif.

Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.

“Sedangka mengenai senpi rakitan dan amunisi, RO akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (Sandi)

Editor :