Naik Hanya 8,51 persen, Buruh di Lampung Tolak Besaran UMP Tahun 2020
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kaum buruh di Provinsi Lampung menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen oleh pemerintah pusat. Menurut Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung, Tri Susilo, penetapan UMP hingga saat ini dinilai mengalami penurunan sejak tahun 2015, walaupun tak dipungkiri ada kenaikan persentase sebesar 0,48 persen dari tahun 2019 ke 2020
Tri menjelaskan, di tahun 2015, persentase UMP Lampung mencapai 13,01 persen. Di tahun 2016 menurun menjadi 11,51 persen, tahun 2017 sebesar 8,25 persen, tahun 2018 sebesar 8,71 persen, tahun 2019 sebesar 8,03 persen, dan tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
“Kalau sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, seharusnya itu ada kenaikan persentase, bukan penurunan. Kalau ini kan ada kemunduran yang signifikan dari hasil pengupahan setiap tahunnya," ujar Tri, Minggu (20/10/2019).
Menurut dia, seharusnya persentase kenaikan UMP itu minimal 10 persen. Karena mengingat pada tahun kebelakang bisa mencapai diatas persentase tersebut.
“Untuk UMP di Lampung seharusnya minimal 3 juta sekian. Pemerintah ini kan tidak mengacu pada survei kebutuhan hidup layak lagi. Pemerintah tak punya transparansi untuk menyampaikan nilai inflasi itu. Kalau dihitung secara global kurang dari apa yang seharusnya," tukasnya.
Sebagai bentuk penolakan terhadap besaran UMP tahun 2020, pihaknya akan menggelar aksi jujuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Lampung pada 28 Oktober mendatang. (Erik)
Berita Lainnya
-
BRI Libatkan 35 UMKM Dalam Acara Puncak Perayaan HUT ke-129
Senin, 23 Desember 2024 -
Jelang Libur Nataru, BPTD Lampung Temukan 53 Bus AKAP Tak Laik Jalan
Minggu, 22 Desember 2024 -
RSUD Abdul Moeloek Lampung Siagakan 300 Tenaga Kesehatan di Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 -
BI Lampung Siapkan Uang Tunai Rp 1 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2024-2025
Minggu, 22 Desember 2024