Pj. Sekdaprov Lampung Ingatkan ASN Bijak Bermedsos

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab jika mengunggah pengiriman yang mengarah pada ujaran kebencian maka akan dikenakan sanksi sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, sesuai dengan fungsinya, ASN harus menjadi perekat pemersatu bangsa, sehingga sangat dilarang bersikap yang dapat memecah belah bangsa.
"Jadi ASN itu gak boleh mengujar kebencian. Itu dapat memecah belah bangsa," ujar Fahrizal, saat diwawancara di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan dia, pihaknya dianggap tak perlu mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi di lingkungan Pemprov Lampung, sebab itu sudah jelas diatur dalam PP tersebut.
"Sanksinya itu yang menentukan adalah PP 53 tahun 2010. Pemprov hanya menjalankan undang-undang, kalau ternyata ada orang yang melanggar pasal sekian maka bisa dijatuhkan hukuman," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025