Pj. Sekdaprov Lampung Ingatkan ASN Bijak Bermedsos
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab jika mengunggah pengiriman yang mengarah pada ujaran kebencian maka akan dikenakan sanksi sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, sesuai dengan fungsinya, ASN harus menjadi perekat pemersatu bangsa, sehingga sangat dilarang bersikap yang dapat memecah belah bangsa.
"Jadi ASN itu gak boleh mengujar kebencian. Itu dapat memecah belah bangsa," ujar Fahrizal, saat diwawancara di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan dia, pihaknya dianggap tak perlu mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi di lingkungan Pemprov Lampung, sebab itu sudah jelas diatur dalam PP tersebut.
"Sanksinya itu yang menentukan adalah PP 53 tahun 2010. Pemprov hanya menjalankan undang-undang, kalau ternyata ada orang yang melanggar pasal sekian maka bisa dijatuhkan hukuman," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Ketika OTT KPK Mengubah Lebaran Tiga Bupati
Minggu, 15 Maret 2026 -
Hadiri Pesta Bona Taon Sinaga, Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Batak Jaga Persatuan dan Taat Hukum
Minggu, 15 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Bona Taon Sinaga, Ajak Jaga Persatuan dan Harmoni di Tanah Rantau
Minggu, 15 Maret 2026 -
Gagal Curi Motor di Depan SMKN 5 Bandar Lampung, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga
Minggu, 15 Maret 2026



