Pj. Sekdaprov Lampung Ingatkan ASN Bijak Bermedsos
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab jika mengunggah pengiriman yang mengarah pada ujaran kebencian maka akan dikenakan sanksi sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, sesuai dengan fungsinya, ASN harus menjadi perekat pemersatu bangsa, sehingga sangat dilarang bersikap yang dapat memecah belah bangsa.
"Jadi ASN itu gak boleh mengujar kebencian. Itu dapat memecah belah bangsa," ujar Fahrizal, saat diwawancara di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan dia, pihaknya dianggap tak perlu mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi di lingkungan Pemprov Lampung, sebab itu sudah jelas diatur dalam PP tersebut.
"Sanksinya itu yang menentukan adalah PP 53 tahun 2010. Pemprov hanya menjalankan undang-undang, kalau ternyata ada orang yang melanggar pasal sekian maka bisa dijatuhkan hukuman," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Komnas Perempuan Terima 35.533 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Siapkan Dosen Bilingual, Fakultas Saintek UIN Raden Intan Lampung Gelar EMI Training
Rabu, 20 Agustus 2025 -
148 Dosen UIN Lampung dan PTKIS Ikuti Sosialisasi Aplikasi SISTER untuk Karir Akademik
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Dinas BMBK Lampung Temukan Proyek Jalan Tidak Sesuai Standar di Dua Kabupaten
Rabu, 20 Agustus 2025









