Pj. Sekdaprov Lampung Ingatkan ASN Bijak Bermedsos

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab jika mengunggah pengiriman yang mengarah pada ujaran kebencian maka akan dikenakan sanksi sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, sesuai dengan fungsinya, ASN harus menjadi perekat pemersatu bangsa, sehingga sangat dilarang bersikap yang dapat memecah belah bangsa.
"Jadi ASN itu gak boleh mengujar kebencian. Itu dapat memecah belah bangsa," ujar Fahrizal, saat diwawancara di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan dia, pihaknya dianggap tak perlu mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi di lingkungan Pemprov Lampung, sebab itu sudah jelas diatur dalam PP tersebut.
"Sanksinya itu yang menentukan adalah PP 53 tahun 2010. Pemprov hanya menjalankan undang-undang, kalau ternyata ada orang yang melanggar pasal sekian maka bisa dijatuhkan hukuman," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Antar Langsung Ijazah Tertahan ke Rumah Alumni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Nekat Curi Motor di Masjid Saat Solat Subuh, Dua Pemuda di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Modus Biar Awet, Remaja di Bandar Lampung Rekam Video Bugil Bareng Pacar
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Tak Kapok! Residivis di Bandar Lampung Kembali Curi Motor Sepulang dari Penjara
Sabtu, 10 Mei 2025