Pj. Sekdaprov Lampung Ingatkan ASN Bijak Bermedsos
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab jika mengunggah pengiriman yang mengarah pada ujaran kebencian maka akan dikenakan sanksi sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, sesuai dengan fungsinya, ASN harus menjadi perekat pemersatu bangsa, sehingga sangat dilarang bersikap yang dapat memecah belah bangsa.
"Jadi ASN itu gak boleh mengujar kebencian. Itu dapat memecah belah bangsa," ujar Fahrizal, saat diwawancara di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan dia, pihaknya dianggap tak perlu mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi di lingkungan Pemprov Lampung, sebab itu sudah jelas diatur dalam PP tersebut.
"Sanksinya itu yang menentukan adalah PP 53 tahun 2010. Pemprov hanya menjalankan undang-undang, kalau ternyata ada orang yang melanggar pasal sekian maka bisa dijatuhkan hukuman," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Bocah 9 Tahun di Bandar Lampung Tewas Tenggelam di Sungai
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Antisipasi Megathrust dan Ancaman Disintegrasi, Pemuda Katolik Digembleng di SPN Polda Lampung
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Bangun Pabrik Rokok di Lampung Timur, HS Target Serap 3.000 Pekerja Termasuk Penyandang Disabilitas
Sabtu, 17 Januari 2026 -
Dukung Kemandirian Ekonomi Digital, Pusat Unggulan Universitas Teknokrat Indonesia LEAD Center Gelar 'Pekan PKM' di Berbagai SMK Lampung
Sabtu, 17 Januari 2026









