Ini Modus Asusila yang Dilakukan Oknum Pelatih Silat kepada Lima Korbannya
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur berinisial HO (45), warga Tiyuh/Kampung Panaragan Jaya Indah, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat berhasil diamankan oleh Polsek Tumijajar, hari Minggu (13/10/2019) malam.
HO merupakan oknum pelatih pencak silat yang tergabung dalam IPSI (ikatan pencak silat seluruh indonesia) Kabupaten Tulang Bawang. HO diamankan polisi setelah nyaris dihakimi warga karena telah melakukan perbuatan asusila kepada 5 orang murid perempuan.
“Adapun kelima orang korbannya yaitu berinisial NL (13), TI (16), WS (17), SI (20), dan LS (17),” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Selasa (15/10/2019).
Baca Juga: Cabuli 5 ORang Murid, Oknum Pelatih Silat Ditahan Polisi
Baca Juga: Oknum Pelatih Silat Diduga Cabuli Anak Didik
HO diketahui telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak tahun 2016 kepada korban SI. Perbuatan itu dilakukannya pertama kali di rumah SI saat dalam kaadaan sepi. Di tahun yang sama, pelaku mengulangi perbuatannya kepada SI untuk kedua kali di salah satu hotel di Bandar Lampung. Saat itu, SI sedang mengikuti kegiatan O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) pencak silat tingkat provinsi.
Pada April tahun 2019, pelaku kembali melakukan perbuatan asusila kepada korban LS, TI dan WS di tempat latihan yang berada di bekas Ponpes (pondok pesantren) Panaragan Jaya Indah dan di salah satu SMK (sekolah menengah kejuruan) Negeri di Tulang Bawang Barat. Aksi pelaku tersebut dilakukannya setelah selesai kegiatan belajar mengajar.
Selain keempat korban tersebut, pada 2019 tindak asusila juga dilakukan pelaku kepada korban NL di salah satu SMK (sekolah menengah kejuruan) Negeri di Tulang Bawang Barat. Di tahun yang sama juga pelaku melakukan aksi keduanya kepada korban NL di salah satu hotel yang ada di Bandar Lampung. Sama seperti korban SI, saat itu korban NL sedang mengikuti kegiatan O2SN (olimpiade olahraga siswa nasional) pencak silat tingkat provinsi.
“Modusnya pelaku ini dalam melakukan perbuatan asusila terhadap para korbannya adalah dengan dalih melakukan pemijitan menggunakan lotion pada seluruh tubuh korban sebagai alasan untuk peregangan otot,” ungkap AKP Sandy.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungn Anak. (Irawan/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024