Supir Truk yang Terjun Bebas ke Jurang di Teluk Betung Selatan Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu unit kendaraan truk boks bernomor polisi D 8867 CV yang ditumpangi sembilan orang, mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, pada Sabtu (12/10/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang yang diketahui bernama Kastura, warga Kelapa 3 Kaliawi, Bandar Lampung dan Jasmani, warga Serang Banten, dinyatakan meninggal dunia.
Kedua korban jiwa dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan secara intensif di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.
Sementara satu korban masih dalam keadaan kritis. Sedangkan enam orang lainnya, sudah diperbolehkan pulang.
Sang sopir masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung. Teranyar, sang sopir bernama Devi Reza Sakti sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/10/2019).
Sang sopir diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang LLAJ dan dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan dengan denda Rp12 juta. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
APBN di Provinsi Lampung Defisit Sebesar Rp 20,80 Triliun
Minggu, 22 Desember 2024 -
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024