Supir Truk yang Terjun Bebas ke Jurang di Teluk Betung Selatan Jadi Tersangka
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu unit kendaraan truk boks bernomor polisi D 8867 CV yang ditumpangi sembilan orang, mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raden Imba Kusuma, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, pada Sabtu (12/10/2019) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang yang diketahui bernama Kastura, warga Kelapa 3 Kaliawi, Bandar Lampung dan Jasmani, warga Serang Banten, dinyatakan meninggal dunia.
Kedua korban jiwa dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan secara intensif di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung.
Sementara satu korban masih dalam keadaan kritis. Sedangkan enam orang lainnya, sudah diperbolehkan pulang.
Sang sopir masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung. Teranyar, sang sopir bernama Devi Reza Sakti sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/10/2019).
Sang sopir diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang LLAJ dan dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan dengan denda Rp12 juta. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Serap Aspirasi Warga Tanjung Senang: Judi Online Hingga Kriminalisasi Guru Jadi Sorotan
Jumat, 14 November 2025 -
Rumah dan Bengkel di Kemiling Ludes Terbakar, 20 Mobil Damkar Dikerahkan
Kamis, 13 November 2025 -
Senat UIN RIL Gelar Sidang Tertutup, Berikan Pertimbangan Kualitatif Bakal Calon Rektor Periode 2026–2030
Kamis, 13 November 2025 -
UIN Raden Intan Lampung dan Bakrie Amanah Jalin Kerja Sama
Kamis, 13 November 2025









