Dinas Kelautan Lampung : Tak Ada Celah untuk Penambangan Pasir Laut Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tetap bertekad mengawasi wilayah perairan, jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan pasir laut. Sebab larangan itu sudah jelas tertera dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZRWP3K).
“Sudah dibahas oleh tim (penambangan pasir laut), cuma kita tetap tidak memberi ruang untuk penambangan pasir laut. Kita tetap mengacu pada Perda ZRWP3K," ujar Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat, di Kantor Pemprov lampung, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut dia kembali menegaskan, tak akan ada celah untuk siapa pun menambang pasir laut ketika sudah dinyatakan dalam perda.
“Tidak ada celah kalau sudah dinyatakan dalam perda. Ada aparat yang mengawasi, kita konsisten dengan perda," tegasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








