Dinas Kelautan Lampung : Tak Ada Celah untuk Penambangan Pasir Laut Ilegal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan tetap bertekad mengawasi wilayah perairan, jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan pasir laut. Sebab larangan itu sudah jelas tertera dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZRWP3K).
“Sudah dibahas oleh tim (penambangan pasir laut), cuma kita tetap tidak memberi ruang untuk penambangan pasir laut. Kita tetap mengacu pada Perda ZRWP3K," ujar Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Makmur Hidayat, di Kantor Pemprov lampung, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut dia kembali menegaskan, tak akan ada celah untuk siapa pun menambang pasir laut ketika sudah dinyatakan dalam perda.
“Tidak ada celah kalau sudah dinyatakan dalam perda. Ada aparat yang mengawasi, kita konsisten dengan perda," tegasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025









