Butuh Dana untuk Buka Usaha, Seorang Duda Bawa Kabur Motor Mantan Adik Ipar
Kupastuntas.co, Tanggamus – Samsul Bahri (26), warga Desa Pematang Tutu Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor milik mantan adik iparnya.
Berdalih membutuhkan uang untuk modal usaha, Samsul yang berstatus duda itu bukannya bekerja, malah membawa kabur sepeda motor mantan adik iparnya sendiri bahkan nyaris terjual.
Beruntung, petugas gabungan Polsek Sumberejo dibackup Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi tersangka. Sehingga pelaku bisa ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Sumberejo, Iptu Takarinto mengatakan, tersangka bernama Samsul Bahri (26) ditangkap berdasarkan laporan tanggal 10 Oktober 2019.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu, 12 Oktober 2019 pukul 16.00 WIB saat berada di seputaran Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tangggamus," kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (13/10/2019).
Menurut Iptu Takarinto, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat BE 6722 ZH milik pelapor yang disembunyikan di Pesawaran.
“Pengakuan tersangka motor disembunyikannya di Kedondong, Pesawaran, hasil pengembangan motor berhasil diamankan di sana," terangnya.
Dijelaskan Iptu Takarinto, kronologi pengambilan motor tersebut, ketika adik pelapor bernama Jumanah (16) yang bersekolah di Kecamatan Sumberejo didatangi oleh tersangka. Kemudian, tersangka meminjam motor berdalih digunkan untuk mengambil transferan dari kakak korban.
Adik pelapor tidak curiga sebab selama ini tersangka merupakan mantan suami dari kakak perempuannya. Karena percaya adik pelapor juga meminta dibonceng agar diantarkan pulang terlebih dahulu ke Talang Padang sambil menyerahkan kunci motor tersebut.
Setelah berjalan sekitar 1 Km, lagi-lagi tersangka beralasan akan mengambil sesuatu dan meminta adik pelapor turun di jalan karena hendak ke warung.
“Beberapa jam adik pelapor menunggu di pinggir jalan, sehingga adik pelapor pulang ke rumah menumpang ojek. Mengetahui itu, pelapor mencari informasi ternyata motor itu sudah berada di Pesawaran sehingga melapor ke Polsek Sumberejo," jelasnya.
Lanjutnya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHPidana junto 378 KUHPidana tentang Penipuan, Penggelapan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, dalam penuturan tersangka kepada penyidik, ia mengaku melakukan kejahatan itu karena butuh uang untuk usaha. Motor telah disembunyikannya di rumah keluarganya di Kedondong, sebab sedang mencari orang yang akan menggadaikannya.
“Setelah motor saya dapatkan, niatnya mau saya gadai Rp1,5 juta. Namun keburu tertangkap kemarin," kata tersangka. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Mantan Kades di Tanggamus Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Rakitan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Tangkap Pria dan Istri Siri di Tanggamus, Polisi Sita Narkoba Hingga Senpi
Selasa, 17 Desember 2024 -
Gedung Kantor dan Perpustakaan SDN Kalirejo Tanggamus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 150 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Remaja 15 Tahun Asal Kedaloman Tanggamus Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat
Jumat, 06 Desember 2024