Gara-gara HP Advan, Remaja di Way Kanan Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Way Kanan – Polsek Buay Bahuga mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, Sabtu (12/10/2019). Ia adalah WN (15), remaja asal Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung.
WN ditangkap karena mencuri satu unit HP android merk Advan di rumah korban Yohanes di Dusun Bandar Agung, Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Sabtu (28/9/2019), sekira pukul 08.30 WIB. Aksinya itu dilakukan saat HP tersebut sedang dicas oleh istri korban di ruang tamu. Korban baru menyadari HPnya sudah hilang setelah selesai memandikan anaknya.
“Modus pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit Hp Android Merk Advan ditaksir kerugian sekitar Rp600 ribu rupiah," kata Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro.
Pelaku dapat diamankan setelah petugas menerima laporan dari korban di Polsek Buay Bahuga. Kini pelaku dan barang bukti HP Advan warna silver sudah diamankan di Mako Polsek Buay Bahuga untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Kasus Mafia Tanah, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa Kejati Lampung
Senin, 12 Januari 2026 -
Pansel Umumkan Tiga Besar JPT Pratama Way Kanan, Ini Daftar Nama Tiap Jabatan
Sabtu, 10 Januari 2026 -
58 Koperasi Desa Terbentuk, Way Kanan Perkuat Fondasi Ekonomi Desa
Senin, 29 Desember 2025 -
Tim Pansus Tata Niaga Singkong Sidak Pabrik di Way Kanan Tindaklanjuti Keluhan Petani
Kamis, 18 Desember 2025









