Usai Tersandung Masalah, TKBM Pelabuhan Panjang Jalin Kerjasama dengan Bank Lampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dugaan maladministrasi yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, membuat keuangan koperasi itu bermasalah. Sehingga iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga ikut bermasalah.
Menghindari hal itu terulang kembali, pengurus baru melakukan terobosan baru dengan cara melakukan kerjasama dengan Bank Lampung. Kedepannya pembayaran BPJS akan menggunakan auto debet.
“Kami pengurus baru mencoba menghindari pembayaran iuran BPJS secara tunai. Kami bekerjasama dengan Bank Lampung, sehingga pembayaran dengan sistim online. Dimana pihak bank akan melakukan auto debet," ujar Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Samin, di ruang rapat KSOP Panjang, Kamis (10/10/2019).
Hari ini, kata dia, pihak koperasi melakukan Perjanjian Kerjasama Sistem Pembayaran Iuran Kepesertaan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Antara Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dengan PT. Bank Lampung.
Dengan sistem itu kata Samin, diharapkan dapat memberikan perubahan administrasi yang lebih baik. Sehingga kepercayaan anggota dan stok holder yang sempat memudar dapat kembali tumbuh.
Kepala Bidang Lala dan Usaha Kepelabuhanan KSOP, Muhammad Syaiful berharap upaya ini menjadi perbaikan pengelolaan keuangan. Terutama mengenai pembayaran BPJS yang selama ini menggunakan pembayaran tunai.
“Hal ini akan sangat rentan terjadi tindak kejahatan, dan penyalahgunaan kepercayaan," ujarnya.
Dia berharap dengan sistem bayaran via bank ini, hak buruh baik itu mengenai BPJS maupun perumahan buruh dapat lebih tertib administrasi. Sehingga hak buruh dapat terlindungi dengan baik.
Sementara Ira Rahayu Prihartini, Pimpinan Bank Lampung KCP Telukbetung Selatan mengatakan, saat ini Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sudah ada tiga kerjasama yang telah disepakati. Pertama kerjasama pembayaran perumahan buruh, kedua mengenai pembayaran gaji pengurus koperasi melalui Bank Lampung. Dan ketiga kerjasama pembayaran BPJs Kesehatan dan ketenagakerjaan.
Sebelum penandatangan kerjasama itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cabang Lampung, Dasril Tanjung mempertanyakan keabsahan Ketua Koperasi yang baru, yakni Samin. Dimana dia beranggapan bahwa Samin adalah Ketua PLT (pelaksana tugas) Karena ketua lama Saimin Nurjaya diberhentikan oleh anggota, dalam rapat anggota luar biasa beberapa waktu lalu.
Dasril Tanjung mempertanyakan, apakah jabatan Plt dapat membuat keputusan tentang langkah strategis koperasi. Seperti perjanjian kerjasama dengan pihak bank, dan sejauh mana legitimasinya.
“Jangan sampai nanti keputusan membuat persoalan baru di koperasi TKBM, Jadi sebaiknya persoalan kerjasama ini ditunda saja sebelum ada Ketua Definitif," ujarnya.
Namun pihak Dinas koperasi Kota Bandar Lampung sebagai salah satu instansi yang menjadi pembina koperasi TKBM, menjelaskan bahwa keberadaan Samin sebagai ketua Koperasi TKBM Panjang sah secara hukum.
“Dalam koperasi tidak dikenal istilah ketua Plt atau pelaksana tugas. Begitu seseorang dipilih dalam rapat, maka itu sah secara hukum," ujar perwakilan Dinas Koperasi tersebut. (Edu)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Naikkan HET Beras Rp14.900 Per Kilo, Ini Alasannya
Senin, 18 Maret 2024 -
Satgas Pangan Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras di Ritel Modern
Selasa, 27 Februari 2024 -
Survei BI: Penjualan Eceran Mengalami Pertumbuhan Positif
Rabu, 31 Januari 2024 -
LPS Blak-blakan Ungkap Banyak BPR Bangkrut Dimaling Pemilik
Selasa, 30 Januari 2024
Berita Lainnya
-
Senin, 18 Maret 2024
Pemerintah Naikkan HET Beras Rp14.900 Per Kilo, Ini Alasannya
-
Selasa, 27 Februari 2024
Satgas Pangan Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras di Ritel Modern
-
Rabu, 31 Januari 2024
Survei BI: Penjualan Eceran Mengalami Pertumbuhan Positif
-
Selasa, 30 Januari 2024
LPS Blak-blakan Ungkap Banyak BPR Bangkrut Dimaling Pemilik