• Jumat, 15 Mei 2026

Buruh Panjang Wajib Punya KTA

Kamis, 10 Oktober 2019 - 08.04 WIB
420

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, kembali melakukan registrasi untuk Kartu Tanda Anggota (KTA) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Rabu (09/10/2019).

Itu dilakukan untuk membedakan mana pegawai yang terdata atau tidak, dan juga sebagai tindaklanjut aturan, bahwa buruh di Pelabuhan Panjang pada tahun 2020 mendatang, wajib memiliki KTA.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Laut Dirjen Perhubungan KSOP Panjang, Tasilin, mengatakan, registrasi buruh bongkar muat ini dilakukan sebagai bentuk lanjutan tahapan registrasi KTA baru kepada buruh pelabuhan.

“Tes kesehatan ini adalah proses registrasi lanjutan dari registrasi KTA baik yang susulan, karena ini sesuia dengan Permenhub baru anggota buruh wajib di cek kesehatannya, lalu nanti ada tim dokter yang menyatakan apakah mereka masih bisa bekerja atau tidak," kata Tasilin.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), lanjutnya, pekerja harus sehat jasmani dan rohani. Semua proses yang dilakukan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala KSOP.

Selain itu, dalam peraturan, yakni buruh di Pelabuhan Panjang wajib memiliki KTA. “KTA juga penting agar buruh bisa terdaftar dalam BPJS,” jelasnya.

Sementara itu, Dasril Tanjung, Ketua APBMI Pelabuhan Panjang, menjelaskan, pihaknya sudah musyawarah dengan KSOP Panjang, dan diminta untuk segera menerbitkan KTA para buruh secara keseluruhan.

"Ya memang tidak ada limit waktu, namun kami minta segera agar para buruh bekerja dengan aman dan nyaman, dan hak-hak mereka tersalurkan semua, pokoknya di 2020 tidak ada lagi buruh bekerja di pelabuhan tidak memiliki KTA," jelasnya. (Wanda)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 10 Oktober 2019 berjudul "Buruh Panjang Wajib Punya KTA"

Editor :