Pasca Penetapan 17 Tersangka Panitia Diksar, Polres Pesawaran Segera Panggil Pihak Unila

Kupastuntas.co, Pesawaran – Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Universitas Negeri Lampung (Unila) terkait peristiwa meninggalnya mahasiswa FISIP Unila Aga Tria Tahta saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) di Kecamatan Padang Cermin, beberapa waktu lalu.
“Kalau pemanggilan terhadap Universitas pasti, tapi sebatas untuk menguatkan dari data informasi yang kita dapatkan," kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardiyanto Sunggoro saat ditemui di Mapolres Pesawaran, Rabu (9/10/2019).
Namun ia memastikan tidak akan ada penetapan tersangka lain ada kasus meninggalnya Aga. “Saya jamin tidak ada lagi tersangka lain dalam kasus ini. Sebab kelalaian ini terjadi karena tindakan dari panitia Diksar ini," katanya.
Ia pun menerangkan para tersangka akan dijerat hukuman penjara sesuai dengan tindakannya masing-masing. “Kalau untuk yang dijerat pasal 351 dan atau 170 bisa dikenakan sanksi hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 359 dan atau 360 akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
Kapolres mengaku sejauh ini sudah ada para pendamping hukum dari para tersangka yang mendampingi para tersangka. Mereka masih akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
“Mengenai usulan penangguhan terhadap para tersangka yang diajukan oleh pendamping hukum silahkan saja, tapi kita akan lihat nanti perkembangan kasus ini," tutupnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
PSU Pilkada Pesawaran, KPU Umumkan Berkas Supriyanto-Suriansyah Penuhi Syarat
Selasa, 18 Maret 2025 -
Polres Pesawaran Siapkan 4 Pos Pengamanan dan 2 Pos Pelayanan Arus Mudik Lebaran 2025
Selasa, 18 Maret 2025 -
Elin Septiani Gagal Ajukan Sengketa Pilkada
Senin, 17 Maret 2025 -
KPU Bawa Aspirasi Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran ke Pusat
Senin, 17 Maret 2025