Pasca OTT Sang Bupati, Para Pekerja Proyek Pembangunan Pasar di Lampung Utara Was-was
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pekerja di tiga proyek pasar yang menyeret bupati nonaktif dan kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara menjadi tersangka dalam kasus penerima fee proyek tahun 2019 saat ini masih merasa cemas dan was-was.
Kecemasan itu timbul setelah ditetapkannya bupati nonaktif AIM dan Kadis Perdagangan WHN oleh Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) sebagai tersangka karena sudah menerima fee dari tiga proyek tersebut.
Sebagaimana dikatakan, Iyon dan Sumanto pekerja yang menuturkan atas peristiwa OTT tersebut dan ditetapkannya bupati bersama sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Lampung Utara dan rekanan sebagai tersangka dalam proyek yang mereka kerjakan itu merasa was-was akan nasib mereka ke depannya.
"Khawatirlah mas, tapi kami akan tanya bos kami dulu yang nyuruh kami ngerjain ini," kata Iyon, di lokasi pembangunan Pasar Tatakarya.
Senada dikatakan oleh Sumanto, kekhawatiran mereka itu pasca OTT bupati nonaktif dan kepala dinas perdagangan karena khawatir akan honor atau upah mereka akan menuai kendala, untuk itu sebelum pelaksanaan dilanjutkan mereka akan mempertanyakannya kepada pelantara yang meminta mereka mengerjakan proyek tersebut.
Dari pantauan, untuk saat ini pengerjaan tiga proyek pasar itu masih berlangsung, seperti pelaksanaan di pasar tradisional di Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Sungkai Barat dengan nilai pagu anggaran Rp1,073 miliar itu juga tidak melibatkan perangkat desa setempat.
Dikatakan, Suwardi selaku Sekretaris Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Sungkai Jaya, ketika ditemui di lokasi pasar setempat mengatakan pihak desa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan pasar tersebut. Menurutnya, proyek pasar itu tekah dimulai sejak bulan September 2019 lalu, dengan rincian pembangunan 5 unit. Kelima unit bangunan itu terdiri dari 1 unit ruko 12 pintu, 3 unit bangunan los pasar dan 1 unit bangunan MCK dengan 2 pintu, dan saat ini juga proyek itu belum terpasang plang nama proyeknya.
"Sejak awal pembangunan pihak desa tidak ikut dilibatkan. Bahkan papan informasi plang proyek sejak awal pengerjaan tidak terpasang sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa nilai bangunan proyek ini. Saya baru tahu proyek itu bermasalah sejak bupati tertangkap OTT oleh KPK," ujarnya.
Seperti disebutkan oleh KPK bahwa bupati nonaktif AIM, telah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menerima fee proyek di Dinas Perdagangan. Ketiga proyek itu pembangunan pasar tradisional di Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, senilai Rp1,073 miliar. Pembangunan pasar tradisional di Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai dengan anggaran Rp1,3 miliar, dan proyek konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat di Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara dengan biaya anggaran dari (DAK) sebesar Rp3,6 miliar. (Sarnubi)
https://youtu.be/wOPeMZeR8_0
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024