• Kamis, 26 Desember 2024

Obat Ranitidin Dapat Picu Kanker? Ini Penjelasan BBPOM Bandar Lampung

Rabu, 09 Oktober 2019 - 15.19 WIB
137

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Obat ranitidin baru-baru ini diketahui mengantung zat berbahaya. Padahal, obat asam lambung itu sebelumnya telah lulus edar dan aman dikonsumsi. Mengenai hal itu, Plt. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, Tri Suyarto, mengatakan, hal itu biasa terjadi pada obat-obatan.

Tri menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap selalu mengkaji setiap obat yang telah miliki sertifikat izin edar.

"Namanya obat, temuan seperti ini bisa saja terjadi meski dulunya sudah pernah dinyatakan obat itu aman untuk dikonsumsi. Karena BPOM selalu lakukan pengkajian obat melalui cabang ilmu. Mungkin waktu pada zaman dulunya tidak terdeteksi, sekarang dengan peralatan canggih bisa saja terdeteksi. Kita monitoring efek samping obat, ketika hal itu terjadi sehingga ada penarikan," paparnya.

Dia menjelaskan, dalam obat ranitidin telah ditemukan senyawa yang mengandung unsur N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang memang berpotensi menimbulkan kanker sehingga peredarannya harus ditarik.

Lebih lanjut, Tri mengatakan BPOM telah menginstruksikan kepada publik untuk menghentikan proses produksi dan proses peredaran obat lambung ranitidin karena dianggap dapat memicu kanker.

Tri mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada pabrik  untuk menarik obat ranitidin dari peredaran di apotek seluruh Lampung selama kurun waktu tertentu.

Secara rutin, kata Tri, nantinya para distributor diminta untuk melaporkan perkembangan hasil dari penarikan peredaran obat ranitidin karena hal itu sudah merupakan tanggung jawab distributor.

"Ketika masa waktu yang diberikan oleh BPOM kepada distributor untuk menarik obat itu telah selasai, baru kita pantau ke lapangan apakah produk itu masih beredar. Sekarang saja distributor sudah mendata peredaran distribusi obat ranitidin," kata dia. (Erik)

Editor :