Menuju Warkah Elektronik, Kantah Lamsel Musnahkan Ribuan Dokumen
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan, memusnahkan ribuan dokumen permohonan Roya dan Pengecekan Sertipikat yang telah selesai di kantor pertanahan setempat, Rabu (9/10/2019).
Secara simbolis, pemusnahan dokumen/warkah dengan cara dibakar itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Lampung Selatan Sismanto, diikuti oleh Kapolres M Syarhan dan Komandan Kodim 0421 Letkol Kav Robinson Octavianus Bessie berserta jajaran kantah setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, dokumen-dokumen yang dimusnahkan itu yakni Roya dan Pengecekan Sertipikat dari tahun 2015-2018.
Untuk dokumen Roya yang dimusnahkan sebanyak 5.103 lembar dan untuk dokumen pengecekan sertipikat sebanyak 34.265 lembar.
Kepala Kantah Lampung Selatan Sismanto menuturkan, maksud dari pada pemusnahan warkah Roya dan Pengecekan Sertipikat itu untuk menuju palayanan berbasis elektronik.
"Iya, ini menuju warkah elektronik," katanya singkat. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Polisi Ringkus Pelaku Curat di Katibung Lamsel, Satu Pelaku Masuk DPO
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Korupsi Dana Desa, Kades Bangunan Lampung Selatan Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 29 April 2026 -
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Natar, Soroti Tantangan Siswa Beragam Latar Belakang
Minggu, 26 April 2026 -
Api Lahap Bangunan Pesantren di Palas Lamsel, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Jumat, 24 April 2026








