Hotel Nunggak Pajak Hingga Miliaran, DPRD Imbau Pemkot Pasang Spanduk
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung menyoroti adanya tunggakan besar di dua hotel Bandar Lampung yakni Hotel Sharaton dan Horison. Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agusman Arif meminta agar Pemkot memberikan efek jera kepada pengusaha hotel yang melakukan pengemplangan pajak. Yakni dengan cara mencabut izin sampai dengan mempermalukan melalui pengumuman di spanduk yang betuliskan “Tempat Ini Tidak Bayar Pajak”.
“Dengan cara pengumuman di spanduk, memang itu hal ampuh. Karena membuat efek jera kepada pengusaha yang enggan membayar pajak,” kata Agusman Arif, Selasa (9/10).
Baca Juga : Dua Hotel Berbintang di Bandar Lampung Mengemplang Pajak Sampai Miliaran
Namun, hal ini harus ada kajian secara hukum. Karena dikhawatirkan Pemkot bisa digugat balik, karena pasal pencemaran nama baik.
“Hal inilah yang harus dikaji, jika melakukan pemasangan spanduk. Namun kami setuju jika ada Perda yang mengatur tentang pemasangan spanduk tersebut di depan tempat usaha yang mengemplang pajak tersebut,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, dari data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung disebutkan bahwa Hotel Sharaton di jalan Wolter Monginsidi yang pernah menunggak pajak hingga mencapai Rp1,3 miliar, terhitung dari bulan Maret sampai September 2019. Sedangkan hotel Horison yang berada di Jalan Kartini, menunggak pajak hingga mencapai Rp400 juta yang terhitung dari bulan Juli. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026 -
Bapenda Bandar Lampung Siapkan Terobosan PBB hingga Pajak Reklame untuk Dongkrak PAD 2026
Kamis, 15 Januari 2026









