17 Mahasiswa Jadi Tersangka, Dekan FISIP Unila : Kami Belum Terima Laporan Resmi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung, Syarif Makhya mengaku hingga saat ini belum mendapatkan laporan terkait ditetapkannya 17 mahasiswa sebagai tersangka oleh Polres Pesawaran, terkait kasus meninggalnya Aga Triya Tahta saat pendidikan dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Unila.
Ditemui di ruang kerja pada Rabu (09/10/2019) Syarif Makhya mengatakan baru mengetahui kalau 17 mahasiswa yang ditetapkan tersangka dari media. Ia mengatakan secara resmi belum memperoleh laporan dari pihak kepolisian.
“Itu kan baru kategori tersangka belum ada keputusan inkrah, kami menunggu proses ini berjalan, terkait dengan hak-hak mereka sebagai mahasiswa untuk memperoleh proses kuliah di FISIP," ungkapnya.
Baca Juga : Pasca Penetapan 17 Tersangka Panitia Diksar, Polres Pesawaran Segera Panggil Pihak Unila
Terkait adanya kemungkinan akan dilakukan DO terhadap mahasiswa tersebut, sambung dia, sampai saat ini pihaknya masih mengikuti perkembangan kasus ini. Dan ia memastikan Dekanat akan selalu koperatif terhadap kejadian ini.
“Ini kan belum ingkrah, dan kita tidak pernah mengatakan kalau sudah tersangka akan di DO, karena kita punya regulasi dan peraturan akademik yang harus kita sesuaikan dan putuskan," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siapkan Pergub Larangan Penjualan Ayam Hidup ke Luar Daerah
Jumat, 16 Januari 2026 -
Langgar Etik, BK DPRD Bandar Lampung Jatuhkan Sanksi kepada Heti Friskatati
Kamis, 15 Januari 2026 -
Agus Djumadi: Wacana Perumahan ASN Bebas Banjir Belum Dibahas dalam APBD 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional
Kamis, 15 Januari 2026









