• Kamis, 10 Juli 2025

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung Bentuk Sekretariat Timpora Tingkat Kecamatan

Selasa, 08 Oktober 2019 - 13.32 WIB
261

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung membentuk Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), tingkat kecamatan se kota Bandar Lampung, di Ballroom ll hotel Novotel Lampung, Selasa (08/10/2019).

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Lampung Eddy Setiadi mengatakan, pihaknya masih mengalami kesulitan mendata orang asing sehingga perlu membentuk timpora hingga tingkat Kecamatan.

"Kalau saya melihat dari kenyataan yang ada di hotel-hotel ini banyak orang asing. Dan diharapkan pihak hotel memenuhi kewajibannya dengan melaporkan melalui sistem aplikasi, namun dari kenyataan yang ada hotel-hotel yang ada di provinsi Lampung ini belum melakukan kewajiban itu," ucapnya usai acara pembentukan sekretariat Timpora.

Eddy menjelaskan, Timpora dibentuk berdasar undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Hal ini untuk terlaksananya pengawasan orang asing secara terkoordinir antar badan atau instansi pemerintah terkait,” katanya

Sementara Wali kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pembentukan Timpora ini bagus, dengan melibatkan seluruh camat, koramil, kapolsek, lurah dan Rt/Rw di kota Bandar Lampung harus terlibat semua.

"Karena orang-orang asing ini pada umumnya, dia minep di kos-kosan atau menyewa rumah jadi mudah diketahui, termasuk juga saya minta dinas ketenagakerjaan harus memantau di setiap perusahaan," ucapnya.

Ia melanjutkan, ketika semua sudah terpantau, segera lapor ke pihak imigrasi, sehingga nanti pihak dari imigrasi akan turun melihat pasportnya.

"Jika masyarakat bertemu dengan warga negara asing (WNA) agar lapor keimigrasian supaya di cek passpornya. Karena ini kan banyak passpornya sudah mati," kata Herman. (Sri)

Editor :