• Selasa, 31 Desember 2024

Diduga Lakukan Malapraktik, Perawat Jumraini Terancam Lima Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2019 - 19.06 WIB
2.9k

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Jumraini oknum perawat di RSU Ryacudu Kotabumi harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus malapraktik dan praktek kesehatan tanpa izin yang mengakibatkan Alek Sandra meninggal dunia. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Dian Patmawati dalam persidangan yang digelar, Selasa (8/10/2019), mendakwa Jumraini dengan pelanggaran pasal 84 praktek tanpa izin dan Pasal 86 tentang Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2014 tenaga kesehatan.

Dipaparkan Dian Patmawati, dalam isi dakwaannya, terdakwa Jumraini telah melakukan tindakan medis di rumahnya kepada korban Alek Sandra yang akhirnya meninggal dunia. Karena terdakwa melakukan pembedahan bisul di kaki kanan korban. Kemudian setelah dilakukan tindakan medis oleh terdakwa kondisi korban mengalami hilang kesadaran, panas  tinggi dan rasa sakit pada bisul yang dibedah tersebut. Kemudian keesokan harinya korban meninggal dunia di RSUD Ryacudu Kotabumi.

"Terdakwa didakwa dengan pelanggaran pada Pasal pertama 84, tentang tenaga kesehatan dan pasal 86 karena praktek tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014," ujar Dian Patmawati.

Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tersebut, Jumraini terancam dengan hukuman selama 5 tahun penjara.  Namun Jumraini mengaku keberatan atas dakwaan dari JPU tersebut.

Selain itu, dalam persidangan kali ini, hakim mengabulkan penangguhan penahanan rutan negara terhadap terdakwa Jumraini menjadi tahanan kota.

Sidang kasus dugaan malpraktek itu akan dilanjutkan pada pekan depan Selasa (15/10/2019), dikarenakan ada jadwal persidangan dari kuasa hukum terdakwa. (Sarnubi)

 

Editor :