Diduga Lakukan Malapraktik, Perawat Jumraini Terancam Lima Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Jumraini oknum perawat di RSU Ryacudu Kotabumi harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus malapraktik dan praktek kesehatan tanpa izin yang mengakibatkan Alek Sandra meninggal dunia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Dian Patmawati dalam persidangan yang digelar, Selasa (8/10/2019), mendakwa Jumraini dengan pelanggaran pasal 84 praktek tanpa izin dan Pasal 86 tentang Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2014 tenaga kesehatan.
Dipaparkan Dian Patmawati, dalam isi dakwaannya, terdakwa Jumraini telah melakukan tindakan medis di rumahnya kepada korban Alek Sandra yang akhirnya meninggal dunia. Karena terdakwa melakukan pembedahan bisul di kaki kanan korban. Kemudian setelah dilakukan tindakan medis oleh terdakwa kondisi korban mengalami hilang kesadaran, panas tinggi dan rasa sakit pada bisul yang dibedah tersebut. Kemudian keesokan harinya korban meninggal dunia di RSUD Ryacudu Kotabumi.
"Terdakwa didakwa dengan pelanggaran pada Pasal pertama 84, tentang tenaga kesehatan dan pasal 86 karena praktek tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014," ujar Dian Patmawati.
Atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tersebut, Jumraini terancam dengan hukuman selama 5 tahun penjara. Namun Jumraini mengaku keberatan atas dakwaan dari JPU tersebut.
Selain itu, dalam persidangan kali ini, hakim mengabulkan penangguhan penahanan rutan negara terhadap terdakwa Jumraini menjadi tahanan kota.
Sidang kasus dugaan malpraktek itu akan dilanjutkan pada pekan depan Selasa (15/10/2019), dikarenakan ada jadwal persidangan dari kuasa hukum terdakwa. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024