2020 Ada Kartu Pra Kerja, Disnakestrans Lampung Tunggu Juknis Pusat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti rencana akan digulirkannya kartu pra kerja oleh pemerintah pusat pada Januari 2020 mendatang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung segera mengkomunikasikan terkait petunjuk teknis (juknis)-nya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Belum dapat (juknis). Biasanya ada juknis dulu. Coba segera kita komunikasi ke Kemnaker ya," ujar Kepala Disnakertrans Lampung, Lukmansyah kepada Kupastuntas.co, Selasa (8/10/2019).
Lukman menyebutkan, jumlah pengangguran di Provinsi Lampung pada tahun 2018 sebanyak 171.689 orang. Namun jumlah itu terus mengalami penyusutan, dan ditargetkan hingga Desember 2019 tingkat pengangguran berkurang mencapai 3,85 persen.
Dia memastikan, penyaluran gaji untuk pengangguran melalui kartu pra kerja itu tentu dilakukan dengan berbagai persyaratan kepada calon penerimanya.
"Ya pasti ada syarat-syaratnya, tapi kita tunggu minggu depan ya eksposenya, semoga sudah ada pedomannya," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp10 Triliun di APBN 2020 untuk program kartu pra kerja. Dan rencanaya tiap penerima kartu itu akan digaji sebesar Rp300 hingga Rp500 ribu per bulan. (Erik)
Berita Lainnya
-
200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ombudsman Ingatkan Pelayanan Publik di Lampung Tak Bisa Dinilai dari Opini Medsos
Jumat, 15 Mei 2026 -
Viral IRT di Way Kanan Ngaku Diperas Rp50 Juta, Polda Lampung Kerahkan Tim Propam
Jumat, 15 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Tegas: Tembak di Tempat Pelaku Begal
Jumat, 15 Mei 2026








