Aga Trias Meninggal saat Diksar, Puluhan Mahasiswa Unila Unjuk Rasa Minta Tanggung Jawab Dekanat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Puluhan mahasiswa FISIP universitas Lampung (Unila) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Aga (AMPA) melakukan aksi menuntut pertanggungjawaban pihak kampus atas tewasnya satu mahasiswa Aga Trias Tahta saat mengikuti pendidikan dasar (diksar). Aksi itu digelar di depan Dekanat FISIP Unila, Senin (7/10/2019).
Sebelumnya Aga Trias Tahta, mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Unila angkatan 2019 tewas saat mengikuti diksar UKM Fakultas Cakrawala, dua minggu lalu di Desa Cikoak Pesawaran. Sementara, tiga rekan Aga hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara dan Bintang Amin, Kota Bandar Lampung.
“Aksi solidaritas Aliansi Mahasiswa FISIP Peduli ini, menuntut pihak kampus membekukan kegiatan UKM Fakultas Cakrawala dan mendorong pihak kepolisian menyelesaikan kasus kematian Aga Trias Tahta seadil-adilnya,” kata juru bicara Aliansi Mahasiswa FISIP Peduli, Ade Feri Anggriawan.
“Kami juga menyoroti Wakil Dekan (Wadek) III FISIP, yang dia memberikan pernyataan bahwa ini musibah. Kami melihatnya ini ada indikasi kelalaian oleh pihak kampus, dimana mereka memberikan izin tetapi tidak memberikan pengawalan," tegasnya.
Ia berharap, kedepan Dekanat merumuskan regulasi terkait kegiatan-kegiatan kemahasiswaan. Dalam kegiatan itu nantinya ada dosen maupun pihak kampus yang bertanggung jawab dalam memberikan pengawalan pada saat kegiatan berlangsung.
“Karena kita tidak ada yang tahu apa yang terjadi kepada mahasiswa, dan pernyataan itu harus dipublikasikan kapada seluruh civitas Unila," tuturnya.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menjadi wadah yang bertanggung jawab mengenai segala bentuk kegiatan kemahasiswaan. Baik yang bersifat akademik maupun minat dan bakat.
Oleh karena itu, atas nama Mahasiswa FISIP Unila yang tergabung dalam Aliansi Mahasiawa Peduli Aga (AMPA) mahasiswa menyampaikan 6 poin tuntutan :
- Dekanat bersama mahasiswa merumuskan regulasi untuk setiap kegiatan kemahasiswaan yang bersifat pengkaderan dan dipublikasikan kepada seluruh civitas FISIP Unila.
- Mendesak dekanat untuk bersifat kooperatif selama proses hukum kasus kematian peserta diksar cakrawala.
- Mendesak dekanat untuk segera menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus kematian peserta diksar cakrawala sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di tingkat FISIP Unila.
- Mendesak dekanat untuk menindak tegas lembaga kemahasiswaan yang terlibat dalam kasus kematian peserta diksar cakrawala sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di tingkat FISIP Unila.
- Dekanat bersama mahasiswa mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dan kampus turut bertanggung jawab.
- Mencopot Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dari jabatannya. (Sri)
Berita Lainnya
-
Polisi Gantung Diri di Bandar Lampung Diduga Karena Masalah Rumah Tangga
Rabu, 05 Februari 2025 -
Banyak Perusahaan Singkong Tutup, Pansus DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Rabu, 05 Februari 2025 -
Sasa Chalim: Kemudahan Ajukan Pinjol Buat Masyarakat Terlena
Rabu, 05 Februari 2025 -
OJK Catat Penerima Pinjaman Online di Lampung Melonjak, Transaksi Capai 388 Miliar Lebih
Rabu, 05 Februari 2025