Pelayanan Publik di Era Digital, Kemenag Way Kanan Launching 'Si Cepat'

Kupastuntas.co, Way Kanan - Di era digital ini menuntut tata kelola pemerintahan ke arah yang penuh inovasi, adaptif dan transparan. Revolusi industri 4.0 juga menuntut pemerintah menggunakan sistem digitalisasi di seluruh aspek pelayanan, semisal e-budgeting, e-learning, e-KTP, e-Planning dan lain-lain.
Salah satunya pemerintah Way Kanan. Raden Adipati Surya Bupati Way Kanan menghadiri acara launching Sistem Informasi dan Central Pelayanan Terpadu (Si Cepat) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Way Kanan di gedung PTSP Kemenag WayKanan, Minggu (6/10/2019).
“Sudah tidak zaman lagi pelayanan publik yang lamban, berbelit-belit jauh dari kemudahan apalagi diskriminatif, termasuk para ASN atau penyelenggara negara yang mindset-nya masih kaku, kolot dan tidak reformis ditambah gaptek (gagap teknologi) serta minim kreasi dan inovasi," ungkapanya.
Adipati melanjutkan, apabila terjadi konsekuensinya, di era ini akan semakin tertinggal jauh bahkan dengan sendirinya akan menghilang atau tergusur.
Kabupaten Way Kanan dihuni oleh 410.532 jiwa yang tersebar di 14 kecamatan terdiri dari 222 kampung serta 6 kelurahan, dengan luas wilayah 3.921,63 Km² atau 11,11% dari luas wilayah Provinsi Lampung. Melihat begitu luasnya wilayah Kabupaten Way Kanan, tidak menutup kemungkinan sebagian besar masyarakat mengalami kesulitan untuk mendapatkan informasi dari pemerintah.
Contoh untuk mendapatkan informasi dari Kemenag tentang tata cara mendaftar haji, informasi estimasi keberangkatan haji, pindah rayon, informasi tanah wakaf, data masjid, informasi pendidikan madrasyah dan lain-lainnya. Masyarakat harus secara langsung bertanya dengan petugas di Kemenaga yang alamatnya cukup jauh di ibukota kabupaten.
Hari ini sejarah baru, Kemanag Way Kanan me-launching Si Cepat, untuk menjawab tuntutan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Kegiatan tersebut merupakan langkah bagi Kemenag dalam memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
"Sistem Si Cepat akan berguna untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau, dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan," tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
5.000 Hektare Tanah Negara di Register 44 Way Kanan Diduga Dikuasai Kelompok Tani Fiktif
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Satu Rumah di Baradatu Way Kanan Ludes Terbakar
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pasca OTT Direksi Inhutani V, Masyarakat Way Kanan Minta Tinjau Izin Konsesi Kawasan Register 44 dan 46
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Polres Way Kanan, 2 Ton Beras Habis Terjual
Kamis, 14 Agustus 2025