PN Kotabumi Janji Berikan Penangguhan Penahanan untuk Jumraini
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Ribuan perawat melakukan aksi solidaritas atas ditahannya Jumraini yang saat ini sedang menjalani proses persidangan. Kasus Jumariah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung ke Pengadilan Negeri Kota Bumi. Sebelumnya, Jumraini dilaporkan telah melakukan tindakan yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Dalam orasinya, masing-masing perwakilan perawat dari 15 Kabupaten/ kota se-Lampung meminta pihak penegak hukum membebaskan Jumraini. Menurut mereka, yang dilakukan Jumraini hanyalah sebagai tindakan kemanusiaan dan menjalankan tugas. Karena, setiap dokter di rumah sakit atau puskesmas hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan obat, sehingga tugas tindakan itu dilakukan oleh perawat.
https://youtu.be/h-jUH4m0eg4
Setelah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, beberapa perwakilan koordinator aksi yang mendampingi Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Lampung, Dedi Aprizal, mendapatkan jawaban bahwa Jumraini baru bisa ditangguhkan setelah satu minggu proses sidang dilaksanakan.
"Untuk hasil pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi kami ketahui bahwa proses penangguhannya baru bisa satu minggu lagi setelah sidang," kata Dedi Aprizal menyampaikan kepada para perawat di depan PN Kotabumi. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








