Simpan Sabu, Remaja 17 Tahun di Lampung Utara Diamankan Polisi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang remaja diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara karena kedapatan menyimpan satu paket sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka yang berinisial DJ (17) itu diamankan di Jalan Raden Intan Kotabumi, tepatnya di Gang Singamata II Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
"Ya benar ada, satu orang tersangka yang masih remaja, dia diamankan kemarin sore, sekira pukul 16.30 WIB," ujar Iptu Andri Gustami, Rabu (02/10/2019).
DJ diamankan karena di duga sebagai salah seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah diamanka,n tersangka selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba.
"Untuk barang bukti yang diamankan bersama tersangka berupa, satu buah bungkus paket sabu dan uang tunai sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah," lanjutnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tiga Hari Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Pegawai Warung Sate di Lampung Utara Ditangkap
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Lampung Utara, Diduga Diperkosa Sebelum Dibunuh
Rabu, 06 Agustus 2025