Pelaku Cabul di Tanggamus Dijebloskan ke Dalam Bui
Kupastuntas.co, Tanggamus - Aparat kepolisian menangkap dan menjebloskan seorang pria ke dalam penjara atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan di Kabupaten Tanggamus. Saat ini, pria yang diketahui berinisial AH berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Talang Padang.
“Kami mengamankan AH karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, Rabu (2/10/2019).
AH diduga telah melakukan pencabulan terhadap adik angkatnya sendiri. Kata Khairul, kejadian memilukan ini terungkap berkat keterangan yang diterima dari sejumlah saksi. Saksi tersebut mendapat informasi itu berkat keterangan korban. AH ditangkap di Pasar Gisting, Selasa (1/10/2019) pukul 03.30 WIB. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH terancam dipenjara 15
Menurut Khairul, ancaman itu berdasarkan penerapan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026








