• Jumat, 11 Juli 2025

Lika-liku Kasus Keponakan Mantan Gubernur Lampung yang Kini “Melawan” Keterangan Kejaksaan

Rabu, 02 Oktober 2019 - 20.26 WIB
844

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Petugas Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengantar Reza Pahlevi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1A Bandar Lampung, Kamis (26/9/2019). Tujuannya adalah untuk dijebloskan ke dalam penjara.

Reza-- keponakan mantan Gubernur Lampung periode 2009-2014 Sjachroedin Zainal Abidin Pagar Alam-- merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung. Dia harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun seperti vonis yang dibacakan majelis hakim.

Sebelum dia dijebloskan ke penjara, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sudah terlebih dahulu menempelkan status buron kepada Reza. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen, Idwin Saputra, Minggu (8/9/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Yusna Adia pun mengamini hal itu. Kata Yusna, Reza Pahlevi -- sudah menjadi buronan saat koleganya Hentoro Cahyono menduduki jabatan yang kini dipegangnya.

Yusna menjelaskan bagaimana Reza bisa diamankan. “Bukan masalah tertangkap atau menyerahkan diri. Kebetulan yang bersangkutan hari ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kita amankan, kita bawa dia,” dalihnya.

Ungkapan Yusna ini benar jika Reza sedang mengurus PK. Rabu (2/10/2019), Reza Pahlevi sedang berada di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Ia bersama pengacaranya.

Usai menjalani sidang PK, Reza Pahlevi “curhat” kepada awak media. Dia tidak terima jika dirinya disebut sebagai buron.

“Saya lucu mendengar hal itu. Karena saya tidak merasa [menjadi] buron dan saya juga belum pernah dipanggil oleh kejaksaan untuk hadir dalam menyerahkan diri dan apapun itu. Tapi saya dinyatakana buron, itu saya merasa keberatan,” ujar Reza.

Reza bercerita sedikit mengenai kondisi kesehatannya. Ia mengungkapkan, bahwa dirinya menjalani masa perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Angkatan Darat.

Saat itu, dia malah dijenguk oleh Kasi Intel Idwin Saputra yang sebelumnya menyebut dirinya buron. Idwin Saputra tidak sendiri, kata Reza, Idwin ditemani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Basuki.

“Jadi itu kira-kira sekitar 6 bulan lalu. Kemudian kondisi saya masih sakit sampai sekarang,” jelasnya.

Sakit yang dimaksud Reza adalah adanya penyumbatan di jantungnya. Untuk itu, Reza mengaku sudah dipasangi ring.

Kami sudah mengupayakan permintaan konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait berita ini. Permintaan tanggapan atau komentar yang kami layangkan dalam bentuk pesan singkat ke nomor pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Yusna Adia belum mendapat balasan. (Ricardo)

Editor :