Langgar Aturan Kelebihan Muatan di Jalan Tol, Siap-siap Kena Sanksi!
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Progres pembangunan badan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (TBPPKA) dinyatakan sudah selesai 100 persen. Sehingga sudah siap diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 Oktober mendatang.
Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan sanksi tegas bagi kendaraan yang kelebihan muatan saat masuk jalan tol.
Untuk itu, pada 2020 mendatang PT Jasa Marga dan BPTJ berencana memasang WIM (Weigh in Motion) untuk mendeteksi muatan kendaraan yang masuk tol. Sehingga, ke depan sudah tidak ada lagi kendaraan yang kelebihan muatan masuk dalam jalan tol.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, Rahman Sujana mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kendaraan yang kelebihan muatan. Hal tersebut karena bisa membahayakan diri dan pengendara lain di jalan tol.
"Kita bisa mengambil tindakan, contohnya kita bisa melakukan stop operasional. Kemudian apabila over dimensi maka kita kasih tanda dan peringatan selama satu bulan," jelas dia saat acara kunjungan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Terminal Eksekutif Dermaga Pelabuhan Bakauheni, kemarin. (Erik/LP)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 02 Oktober 2019 dengan judul "Ruas Tol TBPPKA Siap Beroperasi"
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









