• Senin, 21 Juli 2025

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkotika, 150 Gram Sabu-sabu Disita

Selasa, 01 Oktober 2019 - 16.31 WIB
212

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polisi baru saja melakukan penangkapan terhadap Ade Juprianto atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Ade Juprianto diamankan di Jalan Pajajaran, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Minggu (29/9/2019) pukul 17.00 WIB. Lokasi itu persis di seputaran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati, Kota Bandar Lampung.

“Direktorat Narkoba Polda Lampung mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu. Atas info tersebut tim melakukan penyelidikan,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Selasa (1/10/2019).

Usai melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengendus keterkaitan Ade Juprianto. Ade yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan dari dalam warung internet (Warnet) di samping RSIA Puri Betik Hati Kota Bandar Lampung. Badan Ade saat itu digeledah petugas.

“Dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat di dalam warnet samping Rumah Sakit Betik Hati Jaga Baya Way Halim,” terang Shobarmen.

Ade Juprianto kemudian tak dapat mengelak dari perbuatannya usai petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas.

“Sabu-sabu itu disimpan di dalam tas warna hijau loreng milik Ade Juprianto,” kata Shobarmen.

Setelah dilakukan penangkapan, petugas menyatakan barang bukti yang dibawa Ade Juprianto adalah diduga sabu-sabu seberat 150 gram. Terdapat pula barang bukti lain seperti telepon genggam dan dompet.

Ade Juprianto yang merupakan warga Palembang dan bertempat tinggal di Jalan Pajajaran, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung itu kini sedang menjalani pemeriksaan dan sudah dilakukan penahanan oleh petugas. (Ricardo)

 

Editor :