Kejari Tanggamus Musnahkan Sisik Trenggiling Seberat 1 Kilogram
Kupastuntas.co, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pemusnahan sejumlah alat bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau biasa disebut inkrah.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah sisik trenggiling seberat 1 Kilogram.
“Sisik hewan trenggiling ini bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam bentuk cair," kata Kepala Kejari Tanggamus David Palapa Duarsa pada kegiatan tersebut, Selasa (2/10/2019).
Menurut David, Trenggiling adalah satwa yang dilindungi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara hewan tersebut. Sebab, akan bersinggungan dengan hukum.
“Saya mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memelihara Trenggiling.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus yang ditangani pada periode November 2018 hingga September 2019.
Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni, sabu-sabu seberat 147, 7406 gram, ganja seberat 1,6927 gram, dan 80,1462 gram pil ekstasi. Ada juga barang bukti lain berupa senjata tajam (sajam), pakaian dan kayu Sonokeling. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Afrida Susanti Adik Bupati Tanggamus Resmi Dilantik Sebagai Kepala BKAD
Senin, 20 April 2026 -
Terseret Arus saat Mancing di Sungai Way Semuong Tanggamus, Sugiyo Ditemukan Meninggal Dunia
Kamis, 16 April 2026 -
Cari Orang Hilang, Warga Tanggamus Malah Temukan Mayat Lain di Lokasi Pencarian
Kamis, 16 April 2026 -
Pemkab Tanggamus Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN
Kamis, 16 April 2026








