Kejari Tanggamus Musnahkan Sisik Trenggiling Seberat 1 Kilogram
Kupastuntas.co, Tanggamus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melakukan pemusnahan sejumlah alat bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau biasa disebut inkrah.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah sisik trenggiling seberat 1 Kilogram.
“Sisik hewan trenggiling ini bisa diubah menjadi sabu-sabu dalam bentuk cair," kata Kepala Kejari Tanggamus David Palapa Duarsa pada kegiatan tersebut, Selasa (2/10/2019).
Menurut David, Trenggiling adalah satwa yang dilindungi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara hewan tersebut. Sebab, akan bersinggungan dengan hukum.
“Saya mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memelihara Trenggiling.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari kasus yang ditangani pada periode November 2018 hingga September 2019.
Adapun barang bukti yang dimusnakan yakni, sabu-sabu seberat 147, 7406 gram, ganja seberat 1,6927 gram, dan 80,1462 gram pil ekstasi. Ada juga barang bukti lain berupa senjata tajam (sajam), pakaian dan kayu Sonokeling. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan Kematian Pejabat DPMPTSP Tanggamus
Minggu, 15 Februari 2026 -
Kabid Perizinan DPMPTSP Tanggamus Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja, Keluarga Tolak Autopsi
Minggu, 15 Februari 2026 -
Petani 71 Tahun Itu Pergi Dalam Sunyi
Rabu, 11 Februari 2026 -
Minibus Terjun ke Sungai di Tanggamus, DPRD Lampung Dorong Evaluasi Jembatan Rawan
Selasa, 10 Februari 2026









