• Senin, 21 Juli 2025

Kabar Gembira!! Tahun 2020 UMK Bandar Lampung Diprediksi Naik 10 Persen

Selasa, 01 Oktober 2019 - 08.13 WIB
126

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah Minumum Kota (UMK) pekerja di Bandar Lampung tahun depan (2020), diprediksi bakal naik. Kondisi itu berdasarkan hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) yang mengalami peningkatan.

Meskipun hasilnya tidak mencapai 10 persen, akan tetapi kenaikan tersebut akan dijadikan sebagai acuan penetapan UMK tahun 2020 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, Wan Abdul Rahman, Senin (30/9/2019).

Dijelaskan Wan Abdul Rahman, bahwa tim gabungan dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pemerintah, dan perwakilan serikat pekerja serta pihak netral dari akademisi, sudah melakukan survey KHL.

“Tim (gabungan dewan pengupahan) sudah survey di lapangan terkait KHL. Sepanjang tahun 2019 ini, kami sudah lakukan survey sebanyak empat kali,” kata Abdul Rahman.

Dengan demikian hasilnya, lanjut Wan Abdul Rahman, KHL tahun 2020 mengalami kenaikan maksimal 10 persen. Dan hasil itu, jelas dia, nantinya akan diajukan dalam rapat terakhir penentuan UMK 2020, pada Oktober mendatang saat memasuki pembahasan dewan pengupahan.

“Nanti kita tentukannya setelah hasil rapat. Kalau ini kan belum final. Semuanya nanti dilibatkan, dewan pengupahan gabungan dari berbagai unsur, kemudian baru diputuskan," terangnya.

Ia menegaskan, saat ini UMK 2020 masih digodok, dimana dewan pengupahan sedang melakukan beberapa kajian sebelum upah baru tersebut diusulkan dan ditetapkan gubernur.

"Harapan final untuk penentuan UMK ditetapkan pemerintah itu Desember, jadi kita sebelumnya harus mengusulkan ke provinsi, mudah-mudahan akhir tahun ini sudah ada keputusan gubernur," imbuhnya.

Sehingga, UMK tahun depan diprediksi naik, meskipun kenaikannya masih di bawah 10 persen. Sesuai rumusan secara baku yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 44 ayat 1 dan 2.

"Kenaikan UMK tidak banyak sih, berkisar delapan sampai 10 persen," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KHL tahun 2019 sebesar Rp2.256.301. Untuk menentukan besaran KHL, Pemkot Bandar Lampung melakukan proses perhitungan yang panjang.

Teknisnya, dengan melakukan survei di 10 pasar tradisional yang ada di Bandar Lampung. Terdapat 60 item lebih jenis kebutuhan yang di survei, terdiri dari kebutuhan pangan, sadang, papan, dan lainnya. (Sule)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 01 Oktober 2019 dengan judul "KHL 2020 Naik 10 Persen"

Editor :