Kemendikbud Keluarkan Surat Edaran Cegah Pelajar Ikut Demo, PPRL: Kok Dicegah? Itu Hak Warga Negara

Kupastuntas,co Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengikuti instruksi yang dikeluarkan sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan mencegah pelajar untuk ikut dalam rangkaian kegiatan demonstrasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sukpakar mengatakan, instruksi yang sifatnya segera itu, tertuang dalam surat Nomor: 421.3/001-instruksi/V.01/DP.2B/2019, tertanggal 27 September 2019.
Surat itu ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan 1 sampai 7, pengawas sekolah jenjang SMA/SMK, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Provinsi Lampung. Mereka diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan.
Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) punya pandangan berbeda atas kebijakan tersebut. Di satu sisi, surat edaran tersebut sedianya sudah dikeluarkan tertanggal 27 September.
Namun saat menggelar orasi di Tugu Adipura, Senin (30/9/2019), justru masih ada ditemukan pelajar yang turut ikut dalam aksi unjuk rasa yang diinisiasi PPRL itu.
Sempat pula terjadi keributan saat aksi unjuk rasa itu berlangsung. Seorang guru menarik tangan pelajar untuk mencegah ikut dalam aksi tersebut.
Beni salah satu perwakilan dari PPRL mengatakan, aksi demonstarsi itu adalah hak yang diberikan konstitusi. Ia berargumen,hak itu kemudian diatur juga dalam UUD 1945 dan UU no 9 tahun 1998.
Oleh karena itu, ia merasa tidak setuju apabila ada kebijakan untuk mencegah pelajar untuk ikut aksi unjuk rasa.
“Jadi kalu dari dinas memberikan sanski kepada pelajar itu sangat aneh, karena ia membatasi hak demokrasi warga negara untuk berpartisipasi secara langsung,” ungkapnya.
Lalu ia mengatakan, PPRL akan siap memberikan pendampingan kepada pelajar jika di kemudian hari mendapat sanksi dari pihak sekolah.
“Menurut saya apabila para pelajar diberikan sanksi itu tindakan inskonsitusional, karena landasannya apa? Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh elemen, apabila ada tindakan represif atau apalagi kalau sampai sanksi DO untuk pelajar, maka kami siap melakukan pendampingan dan mengadvokasi,” kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025