ASN di Provinsi Lampung Minim Laporkan Gratifikasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hingga kini, Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Lampung masih minim yang melakukan pelaporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu penyebabnya adalah karena ketidakpahaman ASN dalam menyampaikan laporan gratifikasi.
Padahal, jika ASN diketahui menerima gratifikasi terkait jabatannya namun tidak langsung dilaporkan ke KPK, maka sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 bisa diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Memang masih banyak orang (ASN) yang tidak paham cara mengisinya, formnya kan banyak. Ada yang mengisi secara online, yang tidak semua orang bisa dengan cara itu," kata Pj Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Fahrizal Darminto, Jumat (27/09).
Menyikapi hal itu, lanjut Fahrizal, pihaknya telah meminta Inspektorat untuk mengecek ke setiap instansi pemerintah jika ada ASN yang menerima gratifikasi agar bisa segera dilaporkan guna menghindari jeratan hukum.
"Kita upayakan sosialisasi dan pelatihan biar kepatuhannya meningkat. Saya minta Inspektorat pro aktif ke dinas-dinas dicek. Setidaknya di tiap dinas itu ada perwakilannya yang bisa membantu pelaporan gratifikasi," jelasnya.
Sementara Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, SP Naipospos mengatakan perlu didorong kesadaran untuk melaporkan ketika ASN menerima sesuatu yang terkait dengan jabatannya.
"Paling lambat 30 hari ketika menerima gratifikasi harus dilaporkan ke KPK. Kita akan road show ke dinas-dinas, harus menuntaskan ini supaya di semua lini tidak mis pemahaman," ujar Naipospos.
Ia menegaskan, perkara tahu atau tidaknya cara melaporkan gratifikasi, ketika peraturannya sudah diundangkan maka harus dipatuhi, dan kewajiban bagi dirinya untuk mengingatkan setiap ASN. (Erik)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 30 September 2019 berjudul "ASN di Provinsi Lampung Minim Laporkan Gratifikasi"
Berita Lainnya
-
Komnas Perempuan Terima 35.533 Laporan Kekerasan terhadap Perempuan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Siapkan Dosen Bilingual, Fakultas Saintek UIN Raden Intan Lampung Gelar EMI Training
Rabu, 20 Agustus 2025 -
148 Dosen UIN Lampung dan PTKIS Ikuti Sosialisasi Aplikasi SISTER untuk Karir Akademik
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Dinas BMBK Lampung Temukan Proyek Jalan Tidak Sesuai Standar di Dua Kabupaten
Rabu, 20 Agustus 2025









