• Senin, 21 Juli 2025

Ada 7 Poin yang Diterbitkan Para Tokoh Untuk Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Lampung

Senin, 30 September 2019 - 17.44 WIB
84

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Para ulama, cendikiawan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan media massa di Provinsi Lampung sepakat menyerukan dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah.

Hal ini muncul mengingat derasnya kontroversi atas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan RUU lainnya yang mempengaruhi situasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam lembar pernyataan kesepahaman atau kesepakatan yang ditandatangani bersama, terdapat sedikitnya tujuh poin tentang seruan dan ajakan ke seluruh masyarakat dalam rangka menjaga kondusifitas daerah.

7 Poin itu diantaranya:

1. Tetap menjaga kondusifitas kehidupan sosial dan politik serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

2 Membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan norma etika dan hukum yang berlaku.

3. Menjaga dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturrahmi sesama anak bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya Lampung dalam setiap aktifitas sosial masyarakat, menjauhi pertengkaran/caci-maki/hujat- menghujat, perpecahan/pertikaian dan tindakan lain yang dapat mengganggu dan mencederai ketentraman dan harmoni sosial dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

4. Agar seluruh elemen masyarakat bersikap dan bertindak lebih bijak dan arif dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukar klarifikasi/tabayyun dan tidak melakukan aksi-aksi yang melawan hukum yang kontra produktif.

5. Mengedepankan dialog konstruktif dan menghargai perbedaan dalam penyelesaiar persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat.

6 Menyeru dan mengajak untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional apabila terdapat produk hukum/Undang-undang yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilam ditempuh melalui jalur hukum/prosedur hukum yang berlaku.

7. Meminta kepada aparat penegak hukum terhadap tindakan/perbuatan yang bertentangam dengan norma agama, hukum, adat, susila, kepatutan yang dapat mempengaruhi stabilita nasional/kerukunan umat harus dilakukan penegakan hukum secara profesiona proporsional dan memperhatikan hak asasi manusia.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Khairuddin Tahmid mewakili para tokoh mengungkapkan, menciptakan kesejukan suasana merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat dengan saling bergandeng tangan.

"Memang demonstrasi itu merupakan hak setiap kelompok, tapi bagaimana caranya kita menjaga kondusifitas di Provinsi Lampung. Kalau demo ya harus dalam koridor yang bagus. Maka kami bermusyawarah yang menghasilkan tujuh poin gagasan pemikiran yang murni dari para tokoh," ujar Khairuddin, saat acara deklarasi Lampung kondusif, di Rumah Makan Kayu, Senin (30/9/2019).

Dia berharap setiap adanya agenda konstitusional baik itu pelantikan DPR RI dan DPD RI yang akan berlangsung tanggal 1 Oktober 2019, maupun pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI tanggal 20 Oktober 2019, masyarakat Lampung dapat mendukung suksesnya acara tersebut.

"Kita sebagai bangsa yang bermartabat, dan taat hukum memberikan dukungan yang sepenuhnya terhadap setiap agenda konstitusional negara," tegasnya. (Erik)

Editor :