DPRD Lampung Layangkan Rekomendasi Tuntutan Aksi Demo ke Instansi Daerah dan Pusat
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rekomendasi tuntutan aksi demo mahasiswa, buruh, dan aktivis yang tergabung dalam Perjuangan Rakyat Lampung pada 24 September lalu, segera dilayangkan DPRD Provinsi Lampung ke beberapa instansi baik daerah maupun pusat.
Demikian itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Lampung sementara, Mingrum Gumay saat menerima audiensi dari perwakilan aksi demo, di ruang rapat komisi kantor DPRD setempat, Jumat (27/9/2019).
Mingrum mengatakan, mengenai tuntutan yang berkaitan dengan pemerintah pusat, pihaknya akan kirimkan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, dan DPR RI. Sedangkan tuntutan yang berkaitan dengan pemerintah daerah disampaikan ke Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung seperti soal konflik tanah.
"RUU (Revisi Undang-Undang) yang sudah disahkan kita mendorong digugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), yang belum disahkan harus ditinjau ulang apakah Undang-Undang ini berpihak kepada rakyat atau sebaliknya, harus tidak lepas dari keadilan kepada masyarakat. Tututan ini kita support dan kita wujudkan dalam bentuk dukungan tertulis," ujar Mingrum.
Dirinya yang diwakili oleh beberapa ketua fraksi telah bertemu dengan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kemarin, untuk menyampaikan rekomendasi. Dan dia mengatakan bahwa gubernur sepakat atas rekomendasi yang disampaikan sesuai tuntutan masa aksi.
Lebih lanjut dia memastikan, tuntutan mahasiswa akan diinventarisir satu per satu dan bukan merupakan live service karena hal ini menjadi tanggung jawab bersama. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siap Kembangkan Kedelai Garuda Merah Putih, Elvira: Produksi 3–4 Ton per Hektare
Rabu, 12 November 2025 -
Klasika Lampung Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Selasa, 11 November 2025 -
Jembatan di Rajabasa Makan Badan Sungai, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Dinas PU
Selasa, 11 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pelajar SMK di Bandar Lampung Ditangkap Diduga Perkosa Teman di Toilet Sekolah
Selasa, 11 November 2025









