Dilaporkan Gelapkan Uang, Mantan Kadis PU Lampung Timur Ancam Lapor Balik

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tidak terima dituding dan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,2 Miliar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Lampung Timur, NS, mengancam akan melaporkan balik AG, warga Lampung Timur ke polisi.
NS melalui kuasa hukumny, Gindha Ansori Wayka, menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut (penggelapan).
“Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor berinisial (AG) warga Lampung Timur, dan kalaupun ada bentuknya bukan setoran proyek, tetapi pinjaman dana, dan itu sudah dikembalikan kepada pelapor, dan nilainya juga tidak mencapai sebagaimana yang ada di laporan pelapor," kata Ansori, Jumat (27/9/2019).
Kemudian terkait besarnya jumlah nilai yang dilaporkan oleh pelapor yang mencapai Rp1,2 miliar sebagaimana yang tertera di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3375/IX/2019/LPG/RESTA BALAM, tanggal 05 September 2019, menurutnya nilai tersebut sangat tidak rasional.
“Diduga pelapor menarik dana dari beberapa rekanan lain, kemudian seolah-olah dananya disetor kepada klien kami dan pelapor setelah ditagih karena lelang pekerjaannya gagal, maka yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan dana yang diduga digunakan untuk proses pencalonan sebagai anggota legislatif Kabupaten Lampung Timur, sehingga pelapor menempuh upaya hukum dengan melaporkan klien kami,” imbuh Ansori.
Gandhi menuturkan, menanggapi kapan dan bagaimana bentuk realisasi dari kliennya kepada pelapor, bahwa semua dananya yang sempat dipinjam oleh kliennya dari pelapor sudah dikembalikan karena pelapor menagih dengan alasan untuk biaya kampanye pencalonannya.
“Semua dana yang sempat dipinjam oleh klien kami, sudah dikembalikan dan kita punya bukti transfer dana ke rekening pelapor dan terkait hasil penjualan mobil milik klien kami pun ada yang ditransfer ke rekening atas nama pelapor," terangnya.
Pihaknya pun menegaskan, akan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan, dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Setiap orang boleh melaporkan jika ada dugaan yang merugikannya dan beban pembuktiannya ada padanya, sebagaimana yang dikenal dalam azas hukum, siapa yang mendalilkan maka ia yang harus membuktikan (Actori Incumbit Probatio) dan terkait lapor balik Tim Hukum akan berkonsultasi dulu dengan klien dan saat ini masih kita kaji dan pertimbangkan dengan mengumpulkan bahan dan bukti-bukti," pungkasnya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Realisasi Pajak Kendaraan Selama Pemutihan di Lampung Capai Rp 272 Miliar
Selasa, 02 September 2025 -
Pemprov Lampung Gencarkan Gerakan Pangan Murah, Klaim Inflasi Masih Terkendali
Selasa, 02 September 2025 -
Ratusan Siswa Keracunan MBG, Pengamat Unila Minta Evaluasi Total
Selasa, 02 September 2025 -
Ratusan Siswa Keracunan, Diskes Temukan Bakteri E.coli di Dapur MBG Tirtayasa Bandar Lampung
Selasa, 02 September 2025