Wow, Dalam Semalam Maling di Tanggamus Ini Bobol 3 Rumah dan 1 Warung

Kupastuntas.co, Tanggamus - Hendrianto (21), seorang residivis curat warga Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus harus kembali merasakan pengapnya udara di balik jeruji sel tahanan.
Dia ditangkap aparat Polsek Pulau Panggung, pada Selasa (24/9/2019) pagi, karena telah melakukan kejahatan yang sama yakni, melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) 3 rumah dan satu warung di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Hendrianto yang menghirup udara bebas pada Nopember 2018 lalu ini ditangkap berdasarkan laporan Deswin Yolanda yang merupakan salah satu dari keluarga korban, warga Pekon Pulau Panggung, Kecamatan Pulau Panggung, pada tanggal 24 September 2019.
"Pelaku ditangkap Tekab 308 Polsek Pulau Panggung, pada saat tim melaksanakan patroli malam, dan melihat pelaku membawa sepeda hasil curian, di jalan Pekon Pulau Panggung, pada Selasa (24/9/2019) pagi," kata Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora, Rabu (25/9/2019) sore.
Dari penangkapan tersebut itu, kata Ramon Zamora, petugas juga menemukan sebilah senjata tajam (sajam) dipinggang pelaku. "Ketika digeledah juga ditemukan senjata tajam jenis badik di pinggangnya," kata dia.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis badik, satu unit handphone merek Nokia, uang tunai Rp66 ribu, sepeda angin dan satu jam tangan.
"Dari penyelidikan, pelaku mengaku sebelum ditangkap petugas telah melakukan pencurian di tiga rumah dan satu warung warga," katanya.
Iptu Ramon Zamora menjelaskan, pelaku melancarkan aksi kejahatannya pada Selasa (24/9/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Sasaran pertama adalah rumah Hendri, di Pekon Pulau Panggung dengan cara mencongkel pintu belakang rumah, dan menyikat jam tangan, celengan uang dan pakaian lantas di masukan ke dalam tas yang dibawanya.
Kemudian, pukul 02.00 WIB pelaku membobol rumah Subhan, dan mengambil handphone Nokia yang diletakkan di atas lemari. Keluar dari rumah Subhan, pelaku menggondol sepeda kayuh milik Sumantri yang berada di teras rumah.
Belum juga puas, pelaku dengan menaiki sepeda curian kembali membobol warung milik Ujang yang terletak di Komplek Kantor Kecamatan Pulau Panggung.
"Pelaku kemudian membawa barang-barang tersebut dan hendak di sembunyikan. Pelaku sendiri berada di Pekon Pulau Panggung baru dua hari menginap di rumah ayahnya. Biasanya dia berdomisili di Ulu Semong, Kecamatan Ulubelu," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 junto pasal 65 KUHPidana dan UU Darurat Tahun 1950 pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Ramon Zamora.
Sementara itu, pelaku Hendrianto mengaku dirinya berada di Pulau Panggung menginap di rumah ayahnya, karena tidak memiliki uang, ia nekat mencuri di sejumlah tempat.
"Ya mencuri karena tidak memiliki uang pak, barang-barang niatnya mau saya jual. Tapi keburu ditangkap," kata pria berperawakan kecil tersebut.
Ia juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. "Nyesel pak, saya janji tidak mengulang," kata dia. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Balai Besar TNBBS Tanggamus Keluarkan Panduan Keselamatan dari Serangan Harimau Sumatera
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Kabar Duka, Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Usman. SP Tutup Usia
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pengurus MUI Tanggamus 2025-2030 Dikukuhkan, Berikut Daftar Namanya
Jumat, 08 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025