• Sabtu, 19 Juli 2025

Waspada Kejahatan Modus Baru, Pencurian Disertai Penipuan, Polisi Berhasil Tangkap Penadahnya

Rabu, 25 September 2019 - 16.03 WIB
191

Kupastuntas.co, Tanggamus - Nasib apes menimpa DG (24), warga Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Maksud hati membeli handphone (HP) bagus dengan harga murah, justru membuatnya harus berurusan dengan Polisi.

Betapa tidak, karena kecerobohannya membeli barang yang tidak jelas muasalnya, ternyata handphone tersebut merupakan barang curian.

Atas kecerobohannya tersebut, DG ditangkap aparat Polsek Talang Padang di rumahnya di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,  Selasa (24/09/2019).

Lebih dari itu, DG yang nasibnya bak pepatah "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga" ini menghadapi ancaman 4 tahun penjara, karena dapat dipersangkakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto mengatakan, penangkapan terhadap DG merujuk laporan dari M Ali Zakaria (44), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

"DG ini ditangkap berdasarkan serangkaian penyelidikan laporan M. Ali Zakaria (44). DG mengaku membeli handphone itu secara daring dari Facebook, dari seseorang yang dikenalnya juga di facebook," kata Khairul Yassin, Selasa (24/9/2019).

Dari tangan DG, kata Khairul Yassin, diamankan barang bukti satu unit ponsel merek Vivo Y25 warna phantom. "Sementara pelaku utama (penjual sekaligus pencurinya), telah kita ketahui identitasnya berinisial R, dan saat ini masih diburu bekerjasama dengan Tekab 308 Polres Tanggamus," kata dia.

Dijelaskan, Iptu Khairul kasus yang menyeret DG ini berawal dari kasus pencurian bermoduskan penipuan yang dialami korban M. Ali Zakaria (44) pada Sabtu, 24 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WIB, di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Saat itu korban didatangi pelaku R, yang mengendarai sepeda motor ke depot isi ulang air miliknya di tidak jauh dari Balai Pekon Purwodadi untuk mengisi galon air. Namun mengaku galonnya tertinggal dan mengajak korban mengambil galon di dalam Balai Pekon Purwodadi.

"Tanpa curiga sedikitpun, korban mau saja dibonceng pelaku untuk mengambil galon air tersebut. Dan setibanya di balai pekon yang tutup, pelaku meminta korban menunggu sebentar untuk mengambil kunci balai pekon," Iptu Khairul.

Tapi ternyata, lanjutnya, itu semua hanya modus dan siasat pelaku memperdaya korban. Sebab, tanpa diketahui korban, ternyata pelaku kembali ke depot air mineral milik korban, dan bertemu pekerja depot, serta mengatakan akan mengambil handphone milik korban yang tertinggal. Dan pekerja yang ditemui pelaku ini percaya begitu saja,  karena ia tahu korban tadinya berangkat bersama pelaku.

Sementara, setelah lama ditunggu pelaku tidak datang, korban akhirnya pulang dengan jalan kaki, kemudian menanyakan handphonenya kepada pegawainya dan pegawainya mengatakan bahwa ponsel itu dibawa pelaku yang mengaku disuruh korban.

"Menyadari ia diperdaya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian satu untuk ponsel Vivo Y15 seharga Rp 2,8 juta," terang Khairul Yassin.

Ditambahkan, Iptu Khairul antara korban dan pelaku, tidak saling mengenal. Korban merasa percaya saat diajak mengambil galon.

Sehingga untuk mengantisipasinya, Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya memberikan sesuatu kepada orang yang baru dikenal.

"Masyarakat jangan mudah percaya, kenali terlebih dahulu. Karna modus seperti ini tergolong baru. Sehingga perlu diwaspadai kedepannya," ujarnya. (Sayuti)

Editor :