Satu Jam Razia, Polsek Panjang Tilang 20 Kendaran

Kupastuntas.co, Bandarlampung - Satu jam melakukan razia, Kepolisian Sektor Panjang menilang 20 kendaraan.
Razia yang digelar depan kantor Polsek di Jalan Yosudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung itu hanya berlangsung sekitar satu jam, tapi sudah dapat menilang sebanyak 20 kendaraan.
Menurut Kanit Sabara Polsek Panjang AKP Fadila, razia itu bagian dari kegiatan polisi yang ditingkatkan. Pelanggaran yang dilakukan para pengendaraan motor itu, kata dia, rata-rata pengemudi tidak bawa surat kendaraan dan juga surat ijin mengemudi, serta tidak menggunakan helm. "Pelanggaran yang dilakukan rata-rata tidak bawa surat kendaraan dan tidak memakai helm," ujarnya.
Para pengemudi yang melanggar langsung ditilang di tempat. Setelah dimintai nomor handphone, mereka di beritahukan bahwa nanti kalau ada pemberitahuan via SMS dari bank BRI, mereka diminta agar para pengendara membayar biaya tilangannya ke bank melalui transfer. Bukti transfer dibawa untuk ke Polsek untuk dapat mengambil barang yang ditahan pihak Polsek. "Nanti bukti tilangnya bawa kesini untuk mengambil barang yang ditilang," ungkapnya.
Razia ini berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas agar tercipta iklim berlalulintas yang aman, lancar serta tertib selain itu hal ini juga, kata dia, bertujuan guna meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. (Edu)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025 -
Empat Titik Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Kini Dilengkapi Sistem Deteksi Kendaraan ODOL
Jumat, 26 September 2025 -
Bayar PBB di Lampung City Mall Dapat Minyak Goreng Gratis, Ini Jadwalnya
Jumat, 26 September 2025