Satu Jam Razia, Polsek Panjang Tilang 20 Kendaran
Kupastuntas.co, Bandarlampung - Satu jam melakukan razia, Kepolisian Sektor Panjang menilang 20 kendaraan.
Razia yang digelar depan kantor Polsek di Jalan Yosudarso, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung itu hanya berlangsung sekitar satu jam, tapi sudah dapat menilang sebanyak 20 kendaraan.
Menurut Kanit Sabara Polsek Panjang AKP Fadila, razia itu bagian dari kegiatan polisi yang ditingkatkan. Pelanggaran yang dilakukan para pengendaraan motor itu, kata dia, rata-rata pengemudi tidak bawa surat kendaraan dan juga surat ijin mengemudi, serta tidak menggunakan helm. "Pelanggaran yang dilakukan rata-rata tidak bawa surat kendaraan dan tidak memakai helm," ujarnya.
Para pengemudi yang melanggar langsung ditilang di tempat. Setelah dimintai nomor handphone, mereka di beritahukan bahwa nanti kalau ada pemberitahuan via SMS dari bank BRI, mereka diminta agar para pengendara membayar biaya tilangannya ke bank melalui transfer. Bukti transfer dibawa untuk ke Polsek untuk dapat mengambil barang yang ditahan pihak Polsek. "Nanti bukti tilangnya bawa kesini untuk mengambil barang yang ditilang," ungkapnya.
Razia ini berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas agar tercipta iklim berlalulintas yang aman, lancar serta tertib selain itu hal ini juga, kata dia, bertujuan guna meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. (Edu)
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








