Pelaku Curat dan Penadah Curanmor di Way Kanan Diamankan Polisi Tanpa Perlawanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Tim tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap pelaku pelaku curat dan penadah hasil curian kendaraan bermotor dengan lokasi TKP di rumah korban Johari (28) warga RT/RW 06/01 Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku inisial RR (27) warga Kampung Pulau Batu dan BH (28) warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/9/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro menerangkan kejadian terjadi pada 29 Juni 2019. Saat itu, korban bernama Johari mendapati motor, tv, handphone, dan dompet miliknya hilang saat bangun tidur.
Dikatakan AKBP Andy, pelaku RR diamankan tim Tekab 308, pada Selasa (24/9/2019), di Kampung Bumi Ratu Sidoharjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku BH diamankan di rumahnya, di Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP KUHP dan atau 480 KUHP dengan kurung maksimal empat tahun penjara," ungkapanya. (Sandi)
https://youtu.be/uhMgEcB1ulw
Berita Lainnya
-
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026








