Keluarga Fajrun Najah Ajukan Penangguhan Penahanan

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menahan Sekretaris DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad, dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp2,75 miliar. Sebelumnya, Fajrun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rosef Effendi mengatakan penahanan terhadap Fajrun resmi dilakukan pada Senin (23/09) malam. Dikatakan, penahanan dilakukan sebagai upaya paksa penyidik, setelah melayangkan pemanggilan sebanyak 2 kali kepada Fajrun namun selalu mangkir.
"Ini merupakan bentuk upaya paksa yang kami lakukan. Karena sebelumnya sudah kami layangkan panggilan sebanyak 2 kali tapi yang bersangkutan mangkir. Resmi kita tahan kemarin (Senin)," ujar Rosef, Selasa (24/09).
Dia menjelaskan, sesuai aturan, Fajrun Najah Ahmad akan ditahan selama 20 hari ke depan di Mapolresta Bandar Lampung. "Seiring berjalan waktu, penyidik juga sedang menyiapkan pemberkasan yang nantinya akan dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Ia menambahkan, sejauh ini penyidik belum pernah menerima pengajuan penangguhan penahanan yang sejatinya adalah hak dari tersangka. "Untuk pengajuan penangguhan penahanan, penyidik tidak pernah menerima," ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Handoko selaku Kuasa Hukum Fajrun Najah Ahmad saat dihubungi mengatakan, akan menggunakan haknya untuk melakukan penagguhan penahanan.
“Atas penahanan ini, pihak keluarga akan menggunakan haknya dengan melakukan pengajuan penangguhan penahanan. Yang menjamin dari pihak keluarga langsung yakni istrinya, Putri Kartarina. Surat sudah kami ajukan pagi tadi," bebernya.
Handoko berharap surat pengajuan penangguhan penahanan bisa disetujui oleh penyidik. "Kami harap bisa diterima oleh penyidik, karena kondisi bang Fajar memang sedang tidak baik," tandasnya.
Untuk diketahui, Fajrun Najah Ahmad disangkakan telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Fajrun dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Namuri Yasin atas perkara dugaan penipuan uang sebesar Rp2,75 miliar.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018. (Ricardo)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 25 September 2019 berjudul "Fajrun Najah Ahmad Ditahan, Keluarga Ajukan Penangguhan"
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Tuan Rumah Petanque Pomprov Lampung 2025
Rabu, 16 Juli 2025 -
Universitas Saburai Kenalkan Program Unggulan, Audiensi ke ASDP Bakauheni
Rabu, 16 Juli 2025 -
Baitul Jannah Islamic School Perkuat Transformasi Digital Pendidikan Lewat Pelatihan Chromebook dan Google Workspace bersama Telkom
Rabu, 16 Juli 2025 -
Rayakan HUT ke-60, Telkom Lampung Teguhkan Komitmen Inovasi dan Kebersamaan
Rabu, 16 Juli 2025