Penyelundupan Baby Lobster Kian Marak di Lampung, Harga Fantastis Jadi Penyebabnya

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyelundupan baby lobster di wilayah Provinsi Lampung makin marak terjadi. Setiap bulan selama 2019 ini, pihak kepolisian khususnya Polres Lamsel selalu rutin menggagalkan penyelundupan baby lobster. Mahalnya harga baby lobster menjadi daya tarik sejumlah orang untuk menjual sampai ke luar negeri.
Kondisi perairan di Provinsi Lampung sangat mendukung untuk potensi kembang biak baby lobster atau bibit lobster. Tidak heran, jika wilayah Lampung menjadi jalur penyelundupan baby lobster baik yang berasal dari Lampung maupun luar Lampung.
Nilai jual baby lobster yang sangat tinggi, juga menjadi daya tarik tersendiri bagi sejumlah orang untuk berupaya menyelundupkannya hingga ke luar negeri. Di pasaran harga seekor baby lobster bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Bahkan, baby lobster jenis Mutiara dan Pasir bisa dihargai mencapai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per ekor di luar negeri. Berdasarkan kasus yang pernah diungkap kepolisian, bibit lobster dijual hingga ke negara Singapura dan Vietnam.
Berdasarkan catatan Polres Lampung Selatan, sejak bulan Juni hingga September selalu berhasil mengungkap penyelundulan baby lobster saat pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni (lihat tabel). Ini menjadi indikator jika penjualan bibit lobster sangat menjanjikan.
Bahkan, Bareskrim Mabes Polri juga pernah mengungkap jaringan penyelundupan baby lobster yang berjumlah 10 orang asal Lampung. Saat itu ada sebanyak 57.058 ekor bibit lobster atau senilai Rp8,5 miliar yang disita pada 12 Agustus 2019. Baby lobster itu sempat dikemas dalam kotak-kotak dan disembunyikan di sebuah gudang di Lampung.
Perairan Lampung Cocok untuk Budidaya Baby Lobster
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Makmur Hidayat mengatakan perairan di Provinsi Lampung sangat cocok untuk kembang biak baby lobster. Hal itulah, kata dia, yang dimanfaatkan sejumlah orang untuk mencoba menjualnya ke luar daerah, dan bahkan ke luar negeri.
Dikatakan, hampir di setiap perairan di bagian barat Provinsi Lampung memang menjadi habitat lobster. Sehingga, lanjut dia, kemungkinan besar baby lobster yang selama ini diselundupkan berasal dari wilayah tersebut.
"Terbukti di sana banyak benihnya hingga berhasil tumbuh besar. Kebanyakan pengambilan baby lobster dari situ karena habitatnya di situ. Makanya harus ekstra pengawasan, tetapi namanya pencuri ada saja akalnya," jelasnya, Senin (23/09).
Dikatakan, kondisi perairan di Kabupaten Pesisir Barat memiliki potensi yang besar untuk kembang biak baby lobster. Ia menduga, baby lobster yang keluar dari Provinsi Lampung berasal dari Pesisir Barat.
Dia berharap masyarakat kedepan dapat lebih sadar hukum, terlebih dengan telah terjadinya penangkapan penyelundup baby lobster harus bisa menjadi efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat yang lain.
Ia mengaku tak henti-henti mensosialisasikan kepada masyarkat tentang larangan menangkap baby lobster di setiap perairan Indonesia. Larangan itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Kita mensosialisasikan kepada masyarakat melalui DKP di kabupaten/kota supaya masyarakat paham. Kalau sudah paham tetapi masih melanggar itu risiko mereka. Kita tidak henti-hentinya mengingatkan dengan melibatkan kelompok pengawas masyarakat," ujar Makmur.
Di bagian lain, Makmur juga berharap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KO/2016 dapat dikaji ulang.
Karena, menurutnya, dalam peraturan tersebut selain membahas larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, tetapi juga membahas tentang larangan pembudidayaannya. Padahal, lanjut dia, potensi budidaya lobster sangat besar di Indonesia, dan permintaannya juga sangat besar dari negara-negara lain.
"Kalau menurut saya peraturan itu masih perlu dikaji ulang walaupun atas nama lingkungan dan keberlanjutan ekositem, tetapi di satu sisi kan potensi itu sangat besar, seperti di Pesisir Barat sangat besar potensinya," terangnya.
"Apalagi teknologi pembudidayaan di masyarakat itu kan berkembang lebih cepat, kalau kita tidak boleh membudidayakan sama sekali, nanti teknologi pembesaran itu tidak akan berkembang di Indonesia. Mungkin nanti usulannya kita sampaikan melalui surat," paparnya.
Penyelundup Baby Lobster Harus Ditindak Tegas
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Lampung, Antoni Imam meminta pihak pemerintah bersama kepolisian harus bertindak tegas dalam menangani maraknya penyelundupan baby lobster.
Menurutnya, pengawasan kedepannya harus makin diperketat dengan melibatkan masyarakat setempat. “Karena dengan nilai ekonomis yang tinggi, tentu membuat orang tergiur untuk mengambil bibit lobster di perairan Lampung,” ujarnya.
Dikatakan, habitat lobster harus dilindungi, untuk menjaga kelestarian ekosistem perairan di Lampung. Menurut dia, Lampung memiliki potensi yang tinggi terkait habitat lobster, sehingga aksi penyelundupan harus segera dihentikan.
“Jangan sampai terus terjadi penyelundupan babi lobster, karena hal itu akan mengganggu habitat lainnya. Masyarakat juga diminta ikut mengawasinya sebagai kontrol sosial,” pungkasnya. (Erik)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 24 September 2019 berjudul "Penyelundupan Baby Lobster Marak di Lampung"
Berita Lainnya
-
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025 -
HUT ke-13 Kupastuntas.co, Donald H Sihotang Tekankan Adaptasi di Tengah Perubahan Zaman
Rabu, 17 September 2025