KPK Kerjasama dengan Tiga Kementerian Terkait Reklamasi di Lampung - Bangka Belitung

Kupastuntas.co, Jakarta - Tiga Kementerian berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran izin reklamasi di Provinsi Lampung dan Bangka Belitung.
Tiga kementerian yang menggandeng KPK itu adalah Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (LHK) diwakili oleh Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Pemanfaatan Ruang Andi Renald, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diwakili Direktur Direktorat Pengawasan SDA KKP Matheus Eko Rudianto. Tiga kementerian ini bertemu dengan Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Dian Patria di kantor KPK, Senin (23/09/2019).
"KPK men-trigger peran 3 Kementerian terkait pelanggaran pesisir pulau-pulau kecil. Kesimpulan rapat tadi akan masuk ke ranah pidana, dan akan kita dorong jika ada korupsi, nanti menjadi kewenangan KPK," ujar Dian Patria usai pertemuan, kemarin.
Dian Patria menambahkan, KPK banyak mendapat aduan tentang pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Selain itu, Dian juga menilai pentingnya berkordinasi dengan pemerintah dalam menjaga SDA (sumber daya alam).
"Kenapa ini penting? Indonesia punya 16.023 pulau-pulau kecil dan kita menemukan banyak laporan pengaduan pelanggaran, pemanfaatan ruang lingkungan, tidak bayar pajak di pesisir pulau-pulau kecil. Sehingga model kasus model kolaborasi penting untuk mendorong model pendekatan hukum yang sama di tempat lain di seluruh Indonesia," ucapnya.
Sementara Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kedatangannya memenuhi undangan KPK sekaligus membahas tindak lanjut tentang kegiatan reklamasi tanpa izin. Dia menyebut saat ini tim investigasi 3 kementerian sedang melakukan penyidikan di dua tempat yakni Pulau Belitung dan Lampung.
"Kami menyampaikan bahwa saat ini sedang diterapkan penerapan hukum, penegakan hukum multidoor menggunakan berbagai macam undang-undang berlapis. Kita memulai kasusnya sebenarnya di Belitung, kita melakukan upaya penanganan kasus di Tanjung Pandan Belitung, berkaitan dengan reklamasi dilakukan proses penegakan hukum bersama," katanya.
"Dan juga kita lakukan di Lampung ya prosesnya sedang-sedang terus berlanjut, dansudah dilakukan proses penyidikan 2 kasus di Belitung," imbuhnya.
Rasio mengatakan koordinasi antara 3 kementerian dengan KPK merupakan terobosan agar para pelanggar izin reklamasi mendapat efek jera. Ia akan terus berkodinasi dengan KPK terkait dugaan pelanggaran izin reklamasi.
"Ini semacam join investigasi atau kolaborasi, di mana kasus-kasus ini disupervisi oleh KPK, dan kami saat ini melaporkan bagaimana proses penanganan kasus reklamasi yang diduga dilakukan ilegal di Belitung dan juga di Lampung, yakni di Pantai Marita,” jelasnya. (Dtc)
Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 24 September 2019 berjudul "Pelanggar Izin di Lampung Masuk Ranah Pidana"
Berita Lainnya
-
Peringati Harhubnas, Upacara dan Marpolex digelar di Pelabuhan Panjang
Rabu, 17 September 2025 -
UIN Raden Intan Lampung – TSU Rusia Perkuat Kolaborasi Riset Halal
Rabu, 17 September 2025 -
7 Ton Kopi Bubuk Robusta Asal Lampung Tembus Pasar Hong Kong
Rabu, 17 September 2025 -
HUT ke-13 Kupastuntas.co, Donald H Sihotang Tekankan Adaptasi di Tengah Perubahan Zaman
Rabu, 17 September 2025