Eva Dwiana Ambil Formulir Balon Wali Kota di Partai Nasdem

Kupastuntas.co Bandar Lampung - Jelang pilwakot 2020, Eva Dwiana melakukan pengambilan formulir pendafataran Balon Wali Kota Bandar Lampung. Kali ini ia mengambil formulir pendaftaran ke Partai Nasdem. Eva berharap, Partai Nasdem bisa bekerjasama dan berharap penuh ada dukungan dari Nasdem.
"Insyaallah secepatnya akan mengembalikan berkas, karenakan kalau berkas Bunda sudah selesai semua. Jadi Insyallah secepatnya akan mengembalikan berkas ke Partai Nasdem. Karena pembangunan di Kota Bandar Lampung harus dilanjutkan," ungkapnya.
Ketau DPD Nasdem Kota Bandar Lampung Naldi Rinara yang langsung menyambut kedatangan Eva Dwiana mengatakan, hari ini sudah dua nama yang telah mengambil formulir pendaftaran, yang pertama M. Yusuf Kohar, dan yang kedua Eva Dwiana.
"Hari ini baru dua yang mendaftar, tapi besok ada beberapa yang sudah berkomunikasi cuma belum bisa saya sebutkan, yang jelas nanti ada yang mendaftar sebagai wali kota dan ada juga sebagai wakil wali kota," kata dia.
Terkait lembaga survei yang diajukan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah menginstruksikan kepada calon yang akan mengikuti pilkada, diwajibkan memilih lembaga survei yang akan mendampingi dalam calon proses pilkada besok. Lembaga survei seluruhnya ada 8 diantaranya LSI, Cakrapolitika dan ini wajib, sesudah berkas diberikan dan akan mendapatkan rekomdasi dari lembaga survei tersebut.
"Kita buka penjaringan balon wali kota selama satu bulan, dimulai dari 23 September sampai 23 Oktober 2019. Setelah ini, tahapan selanjutnya ada pemaparan visi misi yang akan berlangsung di tanggal 24-31 Oktober," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Pakar Transportasi: Perbaikan Jalan Jelang Mudik Harus Sesuai Standar
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Provinsi Lampung, Gubernur Mirza: Prioritas Kita Perbaiki Jalan
Minggu, 16 Maret 2025 -
HUT ke-61 Pemprov Lampung, Pengamat Ekonomi Sorot Defisit APBD
Minggu, 16 Maret 2025 -
Produksi Kopi di Lampung Tahun 2024 Capai 141.918 Ton, Meningkat 36.111 Ton
Minggu, 16 Maret 2025