Eva Dwiana Ambil Formulir Balon Wali Kota di Partai Nasdem
Kupastuntas.co Bandar Lampung - Jelang pilwakot 2020, Eva Dwiana melakukan pengambilan formulir pendafataran Balon Wali Kota Bandar Lampung. Kali ini ia mengambil formulir pendaftaran ke Partai Nasdem. Eva berharap, Partai Nasdem bisa bekerjasama dan berharap penuh ada dukungan dari Nasdem.
"Insyaallah secepatnya akan mengembalikan berkas, karenakan kalau berkas Bunda sudah selesai semua. Jadi Insyallah secepatnya akan mengembalikan berkas ke Partai Nasdem. Karena pembangunan di Kota Bandar Lampung harus dilanjutkan," ungkapnya.
Ketau DPD Nasdem Kota Bandar Lampung Naldi Rinara yang langsung menyambut kedatangan Eva Dwiana mengatakan, hari ini sudah dua nama yang telah mengambil formulir pendaftaran, yang pertama M. Yusuf Kohar, dan yang kedua Eva Dwiana.
"Hari ini baru dua yang mendaftar, tapi besok ada beberapa yang sudah berkomunikasi cuma belum bisa saya sebutkan, yang jelas nanti ada yang mendaftar sebagai wali kota dan ada juga sebagai wakil wali kota," kata dia.
Terkait lembaga survei yang diajukan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah menginstruksikan kepada calon yang akan mengikuti pilkada, diwajibkan memilih lembaga survei yang akan mendampingi dalam calon proses pilkada besok. Lembaga survei seluruhnya ada 8 diantaranya LSI, Cakrapolitika dan ini wajib, sesudah berkas diberikan dan akan mendapatkan rekomdasi dari lembaga survei tersebut.
"Kita buka penjaringan balon wali kota selama satu bulan, dimulai dari 23 September sampai 23 Oktober 2019. Setelah ini, tahapan selanjutnya ada pemaparan visi misi yang akan berlangsung di tanggal 24-31 Oktober," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








