• Sabtu, 28 Desember 2024

Akhirnya Tunjangan Sertifikasi 184 Guru di Tanggamus Dibayarkan, Nilainya Mencapai 3,1 Miliar

Minggu, 22 September 2019 - 15.55 WIB
285

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Penantian pembayaran tunjangan profesi (sertifikasi) guru PNS di Tanggamus yang diangkat dari honorer K-II akhirnya menemui titik terang. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan SK tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun 2018 pada jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanggamus.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya ikut menghadiri pertemuan antara Pemkab Tanggamus dengan para guru di Gedung Fasilitas Bersama Kompleks Islamic Centre Kota Agung, Kamis (19/9/2019) lalu. Pertemuan itu dihadiri Bupati Tanggamus, Wakil Bupati, Disdik, BPKAD, Kepolisian, Kejaksaan dan para guru PNS yang diangkat dari honorer K-II.

“Hasilnya, tunjangan profesi guru triwulan II dan III tahun 2018 bisa dibayarkan. Total dananya sekitar 3,1 miliar," kata Nur Rakhman, Minggu (22/9/2019).

Nur Rakhman menjelaskan, pihaknya pada bulan Oktober 2018 telah menerima laporan para guru di Tanggamus mengenai belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru Triwulan II dan III Tahun 2018. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada Disdik Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan, Disdik belum bisa membayarkan tunjangan profesi tersebut dikarenakan terbentur aturan Permendikbud No. 10 Tahun 2018 dan Perubahannya Permendikbud No. 33 tahun 2018," jelasnya.

Dalam permendikbud tersebut, lanjut Nur Rakhman, salah satu persyaratan mendapatkan sertifikasi guru adalah harus memiliki SK Jabatan Fungsional Guru. Karena kekurangpahaman, penerbitan SK tersebut mengalami keterlambatan, yaitu baru diterbitkan pada bulan Oktober 2018 setelah ada Bupati Tanggamus definitif. Sehingga tunjangan profesi untuk Triwulan II dan III Tahun 2018 belum dibayarkan.

“Berdasarkan penjelasan yang kami terima, Disdik sudah berkonsultasi kepada Kemendikbud melalui Dirjen GTK dan pihak berwenang lainnya. Hasilnya, tunjangan profesi guru tetap belum bisa dibayarkan," lanjutnya

Menurut Nur Rakhman, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Permendikbud No. 10 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 33 Tahun 2018. Berdasarkan Permendikbud tersebut seharusnya dengan diterbitkan SK Jabatan Fungsional Guru, maka tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.

“Jika dilihat dari kententuan yang dijadikan dasar dalam pembayaran tunjangan profesi guru, seharusnya tidak ada masalah untuk membayarkan. Maka beberapa waktu lalu Disdik kami undang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk dimintai klarifikasi lanjutan. Hasilnya, kami meminta Disdik untuk berkonsultasi kembali kepada pihak Kemendikbud dan hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada kami," ungkapnya.

Asisten Ombudsman RI Dodik Hermanto selaku Tim Pemeriksa Laporan menambahkan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari pihak Disdik bahwa pihak Kemendikbud telah menerbitkan SK tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanggamus. Dan pihak Dirjen GTK Kemendikbud juga menerbitkan Surat Revisi.

“Intinya, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan sudah terbitnya SKTP Tahun 2018 bagi 198 guru, maka tunjangan profesi guru (TPG) untuk TW 2 dan 3 dapat dibayarkan dengan menggunakan SK CO," ungkapnya.

Hasil konsultasi Disdik kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi dengan Bupati Tanggamus, Sekda Tanggamus, BPKAD dan Disdik. Pada prinsipnya, Pemkab Tanggamus tidak ingin menunda pembayaran tunjangan profesi guru PNSD. Namun harus sesuai peraturan perundang-undangan dan dengan prinsip kehati-hatian.

“Karena yang digunakan adalah anggaran negara, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tutupnya. (Rls)

Editor :