Bawa Daging Celeng Ilegal, Pria Asal OKU Sumatera Selatan Dituntut 18 Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Hermanto (33), warga Marta Jaya OKU, Sumatera Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso, selama 18 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (19/9/2019).
Ia diadili karena membawa daging celeng (babi hutan) sebanyak empat ton tanpa informasi yang benar dan surat-surat yang sah dan pelanggaran tentang Perlindungan Konsumen.
Dikatakan Jaksa Ponco Santoso, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 62 ayat(1) jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum melakukan penuntutan JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengindahkan dan melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama persidangan. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 20 September 2019 dengan judul "Pembawa Celeng Dituntut 18 Bulan"
Berita Lainnya
-
Inflasi Tahunan Lampung Terendah Nasional, Hanya 1,94 Persen
Senin, 08 Juni 2026 -
Server Bermasalah Saat TKA SMA Unggul, Disdikbud Lampung Siapkan Tes Ulang bagi Peserta Terdampak
Senin, 08 Juni 2026 -
Breaking News! Gudang Diduga Penampung Solar Ilegal Terbakar di Pesawaran
Senin, 08 Juni 2026 -
Rp326 Juta Hak Pekerja PT Wahana Raharja Belum Dibayar, DPRD Pertimbangkan Audiensi ke Gubernur
Senin, 08 Juni 2026








