Bawa Daging Celeng Ilegal, Pria Asal OKU Sumatera Selatan Dituntut 18 Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Hermanto (33), warga Marta Jaya OKU, Sumatera Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso, selama 18 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (19/9/2019).
Ia diadili karena membawa daging celeng (babi hutan) sebanyak empat ton tanpa informasi yang benar dan surat-surat yang sah dan pelanggaran tentang Perlindungan Konsumen.
Dikatakan Jaksa Ponco Santoso, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 62 ayat(1) jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum melakukan penuntutan JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengindahkan dan melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama persidangan. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 20 September 2019 dengan judul "Pembawa Celeng Dituntut 18 Bulan"
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan MCU Mini di HIPMI Padel Tournament 2026
Selasa, 17 Februari 2026 -
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Kamis 19 Februari 2026
Selasa, 17 Februari 2026 -
Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran 2026, Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur dan Buffer Zone
Selasa, 17 Februari 2026 -
Lampung Jadi Simpul Utama Mudik 2026, Bakauheni Diproyeksi Layani 2,94 Juta Penumpang
Selasa, 17 Februari 2026









