Bawa Daging Celeng Ilegal, Pria Asal OKU Sumatera Selatan Dituntut 18 Bulan Penjara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Hermanto (33), warga Marta Jaya OKU, Sumatera Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso, selama 18 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (19/9/2019).
Ia diadili karena membawa daging celeng (babi hutan) sebanyak empat ton tanpa informasi yang benar dan surat-surat yang sah dan pelanggaran tentang Perlindungan Konsumen.
Dikatakan Jaksa Ponco Santoso, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 62 ayat(1) jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum melakukan penuntutan JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengindahkan dan melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama persidangan. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 20 September 2019 dengan judul "Pembawa Celeng Dituntut 18 Bulan"
Berita Lainnya
-
Account Officer Bank Pemerintah di Teluk Betung Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Selasa, 16 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Gagas Program Teknologi Digital Smart Cow Farming untuk Pemberdayaan Peternak
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa FEBI UIN RIL Raih Juara Business Plan Nasional
Selasa, 16 September 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Transformasi Menuju Layanan Kesehatan Kelas Dunia
Selasa, 16 September 2025