Bawa Daging Celeng Ilegal, Pria Asal OKU Sumatera Selatan Dituntut 18 Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Hermanto (33), warga Marta Jaya OKU, Sumatera Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum Ponco Santoso, selama 18 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (19/9/2019).
Ia diadili karena membawa daging celeng (babi hutan) sebanyak empat ton tanpa informasi yang benar dan surat-surat yang sah dan pelanggaran tentang Perlindungan Konsumen.
Dikatakan Jaksa Ponco Santoso, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 62 ayat(1) jo Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelum melakukan penuntutan JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mengindahkan dan melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berlaku sopan selama persidangan. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Jumat, 20 September 2019 dengan judul "Pembawa Celeng Dituntut 18 Bulan"
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Motivasi Mahasiswa Jadi Pahlawan di Berbagai Bidang, Tegaskan Komitmen Jaga Keunggulan 'Kampus Sang Juara”
Senin, 10 November 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Peringati Hari Pahlawan 2025
Senin, 10 November 2025 -
Pergub Harga Acuan Singkong Resmi Berlaku, PPUKI: Banyak Pabrik Sudah Taat
Senin, 10 November 2025 -
Mahasiswa Teknokrat Borong Juara Lomba Senam Kreasi Tabola Bale se-Bandar Lampung
Senin, 10 November 2025









