Kasus Dugaan Penganiyaan Senior FH Unila, Dekan: Jika Terbukti Pelaku Bisa di DO
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait kasus dugaan penganiyaan saat acara Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Hukum Sayangi Alam (Mahusa) beberapa waktu lalu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Prof. Maroni mengaku pihaknya belum mengetahui laporan tersebut.
Maroni mengaku baru mendapat informasi setelah menerima telpon dari awak media yang ada di Polda Lampung bahwa ada laporan mahasiswa dan orang tuanya telah menjadi korban penganiayaan kakak tingkat.
"Kita minta orang tua mahasiswa tersebut membuat laporan ke fakultas, agar kita tahu perkembangannya bagaimana," saran dia.
Maroni melanjutkan, apabila terbukti melakukan penganiayaan, pihaknya akan mengeluarkan (DO) mahasiswa yang telah melakukan hal itu. Karena, telah mencemarkan nama baik Fakultas Hukum.
"Kita sudah jelaskan berkali-kali kepada mahasiswa jangan sampai ada kegiatan berbau kekerasan. Jangankan fisik, fsikis saja tidak boleh. Kegiatan itu memang sudah ada izin, dan diizinkan oleh Pembantu Dekat III, karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dijalankan setiap tahun," ungkapnya. (Ricardo/Sule)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 19 September 2019 dengan judul "Dianiaya 4 Senior, Mahasiswa FH Unila Lapor ke Polda"Berita Lainnya
-
Mentan Amran Laporkan 300 Perusahaan Kelapa Sawit ke Polisi, Diduga Main Harga
Senin, 08 Juni 2026 -
Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera YAP Jadi Tersangka Penimbunan MinyaKita di Bandar Lampung
Senin, 08 Juni 2026 -
Bersaing Ketat, 21 Ribu Peserta Berebut 12 Ribu Kursi SMA Unggul di Lampung
Senin, 08 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Tanggung Biaya Pendidikan 80 Siswa SMA Siger
Senin, 08 Juni 2026








