Kasus Dugaan Penganiyaan Senior FH Unila, Dekan: Jika Terbukti Pelaku Bisa di DO

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait kasus dugaan penganiyaan saat acara Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Hukum Sayangi Alam (Mahusa) beberapa waktu lalu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Prof. Maroni mengaku pihaknya belum mengetahui laporan tersebut.
Maroni mengaku baru mendapat informasi setelah menerima telpon dari awak media yang ada di Polda Lampung bahwa ada laporan mahasiswa dan orang tuanya telah menjadi korban penganiayaan kakak tingkat.
"Kita minta orang tua mahasiswa tersebut membuat laporan ke fakultas, agar kita tahu perkembangannya bagaimana," saran dia.
Maroni melanjutkan, apabila terbukti melakukan penganiayaan, pihaknya akan mengeluarkan (DO) mahasiswa yang telah melakukan hal itu. Karena, telah mencemarkan nama baik Fakultas Hukum.
"Kita sudah jelaskan berkali-kali kepada mahasiswa jangan sampai ada kegiatan berbau kekerasan. Jangankan fisik, fsikis saja tidak boleh. Kegiatan itu memang sudah ada izin, dan diizinkan oleh Pembantu Dekat III, karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dijalankan setiap tahun," ungkapnya. (Ricardo/Sule)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 19 September 2019 dengan judul "Dianiaya 4 Senior, Mahasiswa FH Unila Lapor ke Polda"Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Durian Payung Bandar Lampung Gagal Beraksi, Sempat Lepaskan Tembakan Beberapa Kali
Sabtu, 27 September 2025 -
Sudin: Peran Orang Tua Kunci Cegah Anak Terjerumus Narkoba, Geng Motor, dan Judi Online
Sabtu, 27 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Kampus Inovasi Terbaik Dunia versi WURI Rank 2025 di Korea Selatan
Jumat, 26 September 2025 -
Ini Lima Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Dipanggil DPP untuk Fit and Proper Test
Jumat, 26 September 2025