Curi Dompet dan 2 Bungkus Rokok, Warga Tumijajar Terancam 7 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Polsek Tumijajar bersama warga berhasil menangkap pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di daerah tersebut. Pelaku curat itu adalah BK (33), warga Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolsek Tumijajar AKP Dulhapid mengatakan, korban adalah Siti Mahmudah (50), warga Tiyuh/Kampung Margo Dadi, Kecamatan Tumijajar. Siti yang merupakan seorang wiraswasta ini mengalami pencurian di warung miliknya pada Selasa (17/9/2019). Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp350 ribu dan dua bungkus rokok merk menara filter.
“Aksi kejahatan itu terjadi hari Selasa (17/09/2018), sekira pukul 20.00 WIB di rumah korban. Saat itu korban sedang menonton televisi di ruang tamu dan melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berjalan mondar mandir di dalam rumahnya,” ujar AKP Dulhapid mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Rabu (18/09/2019).
Melihat itu, korban langsung berteriak, dan laki-laki itu keluar rumah dengan cara meloncat melalui jendela. Korban lalu mengecek barang-barang miliknya yang ada di rumah dan di warung. Ternyata dompet yang berisi uang tunai yang berada di rumah dan dua bungkus rokok merk menara yang berada di dalam etalase warung telah dicuri oleh sipelaku.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan petugas polisi yang sedang melaksanakan patroli mengetahui kejadian tersebut dan ikut melakukan pengejaran. Sekira pukul 20.30 WIB, pelaku BK berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di kebun milik warga. Diketahui, BK sehari-hari juga berprofesi sebagai wiraswasta.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo absolut yang digunakan oleh pelaku, uang tunai sebanyak Rp350 ribu dan dua bungkus rokok merk menara filter,” jelas AKP Dulhapid.
Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Tumijajar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Irawan/Lucky)
Berita Lainnya
-
Pondok Modern Al Furqon Tubaba Raih Penghargaan LPKRA Tingkat Nasional
Kamis, 28 November 2024 -
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024