Spesialis Bobol Rumah Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Utara

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara meringkus Adi Edi Muhtar Als Edi Sunda (44), warga Talang Harapan Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi spesialis pelaku pencurian rumah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyanto, tersangka yang diketahui seorang pengangguran itu ditangkap karena mencuri di rumah Sahrir Rosaputro (40) warga Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, pada 17 September lalu. Penangkapan tersangka dilakukan Selasa (17/9/2019) pagi.
"Tersangka ditangkap saat bersebunyi di rumah kontrakannya di Dusun Sukamaju, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatanya yang dilakukan bersama seorang rekannya yang masih DPO.
Dari aksi kejahatanya tersebut, tersangka berhasil membawa kabur barang berharga seperti sebuah tas warna cokelat berisi uang sebesar Rp1.300.000, kartu ATM bank Mandiri dan sebuah buah dompet warna hitam berisi STNK sepeda motor Honda Sim A dan Sim C, KTP, ATM Bank Mandiri, 2 buah NPWP an. Sahrir Risaputro.
"Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Jalan Rusak Parah dan Jembatan Jebol, Warga Tanjung Harapan Desak Pemkab Lampura Bertindak
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli dalam Proses Kenaikan Pangkat Pegawai
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tiga Hari Buron, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Pegawai Warung Sate di Lampung Utara Ditangkap
Selasa, 12 Agustus 2025