Sebanyak 22 Kasus Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta Api Selama 2019
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sedikitnya 22 kecelakaan di palang pintu/perlintasan sebidang kereta api terjadi di Bandar Lampung sepanjang 2019. Hal ini disampaikan Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo saat melakukan sosialisasi tertib lalu lintas di palang pintu kereta api, di jalan Pemuda Bandar Lampung, Selasa (17/09/2019).
Sapto mengatakan, kecelakaan di divre 4 tahun 2019 sudah hampir 22 kali terjadi. Sementara 2018 ada 25 kali dengan korban kurang lebih 22 orang. Menurutnya, kejadian tersebut sangat memprihatikan.
"Sebenarnya pemerintah dapat lebih mengkaji lagi melalui Peraturan Pemerintah nomor 56, perlintasan mana yang ditutup, dan yang mana harus dipasang underpass dan fly over," ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan sebagai rasa keprihatinan PT KAI atasnya banyaknya kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang (palang pintu KAI)," ungkapnya.
Sapto juga berharap masyarakat mau mentaati peraturan di UU No 23 karena selama ini masih banyak warga yang menerobos palang perlintasan sehingga terjadi kecelakaan.
"Jadi intinya supaya masyarakat sadar bahwa menerobos pintu perlintasan itu sangat berbahaya," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Minta Insinyur Lampung Perkuat Kolaborasi Dukung Infrastruktur dan Pertanian Modern
Minggu, 12 April 2026 -
Rumah Sekaligus Gudang Elektronik di Tanjung Karang Pusat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 juta
Sabtu, 11 April 2026 -
Herman Khaeron: Demokrat Harus Solid dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat di 2029
Sabtu, 11 April 2026 -
Truk Tangki Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung
Sabtu, 11 April 2026








