Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil penanganan perkara bidang Pidana Umum (Pidum) sepanjang bulan Januari-Agustus 2019.
Pemusnahan BB hasil tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana Sagala telah sesuai dengan SOP, Selasa (17/9/2019).
"Pemusnahan BB dari penanganan perkara umum ini meliputi perkara narkoba, pembunuhan, perlindungan anak, sajam dan senpi, judi, perkara C3 dan perkara uang palsu," kata Yuliana Sagala.
Pada kesempatan itu pula, Wakil Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan apesiasi Pemkab setempat atas penanganan berbagai perkara dalam penindakan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
"Apesiasi kami sampaikan kepada aparat omgak hukum, kejaksaan dan kepolisian yang telah bekerja keras dalam menindak tapigas para pelaku tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara," ujar Budi Utomo. (Sarnubi)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026








